Juknis TPG Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2017 bagi pendidik yang PNS maupun Non-PNS dibawah naungan Kementrian Agama telah dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Kemenag.

Juknis TPG tahun 2017 tersebut merupakan acuan dasar dalam pembayaran tunjangan untuk guru madrasah. Didalam juknis tersebut dijelaskan bahwa untuk pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) mengacu pada data guru di dalam Simpatika Kemenag, termasuk mengenai beban kerja dalam satu minggu, cetak SKBK dan SKMT melalui program Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2017

Adapun Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi antara lain adalah sebagai berikut:

 Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2017
  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru.
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Belum usia pensiun.
  11. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
  12. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  15. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
  16. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi; a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama sampai anak ketiga). c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait. e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
  17. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi; a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan. b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya). c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri. e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
  18. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  19. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

Baca Juga: 
  1. Permendikbud Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan 
  2. Surat Edaran Pemanfaatn Nomor Pendidik Kemenag (NPK) 
  3. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  4. Cara Mudah Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebeumnya 

Poin-poin diatas merupakan bagian dari Juknis TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, untuk selengkapnya sobat dapat mendownload Juknis tersebut berikut ini.
Baca Juga: Petunjuk Teknis UNBK Tahun 2017

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2017


Bagi sobat yang ingin lebih detail mempelajari Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dapat mengunduh melalui tautan ini: Juknis TPG 2017

Demikian informasi tentang Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah

Related : Juknis TPG Madrasah Tahun 2023

0 Komentar untuk "Juknis TPG Madrasah Tahun 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)