Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2020 bagi pendidik yang PNS maupun Non-PNS dibawah naungan Kementrian Agama telah dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Kemenag.

Juknis TPG tahun 2020 tersebut merupakan pola dasar dalam pembayaran sumbangan untuk guru madrasah. Didalam juknis tersebut dijelaskan bahwa untuk pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) mengacu pada data guru di dalam Simpatika Kemenag, termasuk mengenai beban kerja dalam satu minggu, cetak SKBK dan SKMT melalui kegiatan Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

Adapun Kriteria guru madrasah akseptor sumbangan profesi antara lain ialah sebagai berikut:

 Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
  1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.
  4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru.
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah suplemen dan melakukan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Belum usia pensiun.
  11. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
  12. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
  14. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  15. Untuk jenjang RA, satu rombongan mencar ilmu sanggup diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
  16. Tunjangan profesi sanggup dibayarkan bagi; a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga). c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya menyerupai seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat kiprah dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat kiprah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. d) Guru yang melakukan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan eksklusif dan/atau pejabat terkait. e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (izin belajar) memakai biaya sanggup bangkit diatas kaki sendiri dengan tetap melakukan kiprah keprofesiannya sebagai guru.
  17. Tunjangan profesi tidak sanggup dibayarkan bagi; a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2020 – 5 April 2020. Mulai tanggal 5 April 2020 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April sumbangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan sumbangan profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayarkan. b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya). c) Guru yang melakukan cuti di luar tanggungan negara. d) Guru melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri. e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
  18. Dalam hal guru izin tidak melakukan kiprah mengajar, sumbangan profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per ahad yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  19. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka sumbangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2020 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

Baca Juga: 
  1. Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 perihal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan 
  2. Surat Edaran Pemanfaatn Nomor Pendidik Kemenag (NPK) 
  3. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  4. Cara Praktis Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebeumnya 

Poin-poin diatas merupakan bab dari Juknis TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020, untuk selengkapnya sahabat sanggup mendownload Juknis tersebut berikut ini.
Baca Juga: Petunjuk Teknis UNBK Tahun 2020

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020


Bagi sahabat yang ingin lebih detail mempelajari Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sanggup mengunduh melalui tautan ini: Juknis TPG 2020

Demikian gosip perihal Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah

Related : Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)