Terdakwa pembunuh anggota DRPD Lampung, M. Pansor tersebut harus menjalani eksekusi mati.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, April 2017 silam, majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman menjatuhkan pidana mati kepada mantan polisi yang terakhir berpangkat Brigadir itu.
Lantas, mantan personel Polresta Bandrlampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
sumber:
jpnn.com
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, April 2017 silam, majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman menjatuhkan pidana mati kepada mantan polisi yang terakhir berpangkat Brigadir itu.
Lantas, mantan personel Polresta Bandrlampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
sumber:
jpnn.com
0 Komentar untuk "Pembunuh Anggota Dprd Lampung - Medi Andika Vonis Mati"