Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 perihal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional yangtelah ditanda tangani di Jakarta pada 31 Maret 2017. Dalam Permendikbud tersebut tertuang beberapa poin diantaranya adalah;

  1. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas prolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
  2. Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah kesatuan Republik Indonesia.
  3. SHUN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional.
  4. Kode digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN.
  5. Selain Ijazah dan SHUN, peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh sertifikat kompetensi.
Baca Juga: Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)


Untuk mengetahui secara detail Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentag Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, sobat dapat mengunduh pada tautan berikut ini UNDUH. 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Semoga bermanfaat.!!
Kami_Madrasah

Baca Juga: 

Related : Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional

0 Komentar untuk "Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)