Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khusunya di Satminkal Kemenag. NPK ini secara otomatis akan diterbitkan oleh Kemenag bagi guru/pendidik yang berstatus PNS atau telah memilik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun bagi guru yang berstatus non-PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat-syarat berikut:
- Kualifikasi minimal D4/S1.
- Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut adalah alur penerbitan otomatis NPK;
Demikian informasi tentang Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)"