- Direktorat Kurikulum Sarana Prasarana dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Direktorak Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan prosedur pengajuan usulan Pengerian bagi Madrasah. Bagi Madrasah swasta yang ingin merubah status Madrasah menjadi negeri harus megikuti prosedur-prosedur tersebut.
Berikut prosedur yang harus ditempuh oleh tiap madrasah untuk merubahh status madrasah menjadi negeri.
Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga:
- PP No 19 Tentang Guru
- Administrasi Bimbingan dan Konseling Lengkap
- Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru
Persyaratan Administratif
- Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing;
- Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
- Fotocopi sah Surat Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset madrasah yang akan dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai 6000);
- Surat Pernyataan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).
Persyaratan Teknis
- Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
- Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir guru;
- Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah;
- Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah;
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Gambar/foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau perorangan kepada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan)
Persyaratan Kelayakan
- Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal;
Demikian informasi tentang Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah. Semoga bermanfaat untuk sobat kami madrasah.
0 Komentar untuk "Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah"