Revisi Lampiran Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2020


- Selang beberapa waktu sesudah diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam, sekarang Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 wacana Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dan Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani di Jakarta pada 11 April 2020 tersebut, terdapat beberapa poin revisi yang disampaikan, diantaranya adalah:
  1. Pada BAB III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui surat Sekjen Kementrian Agama Nomor:7632/SJ/KP.01.1/10/2020". Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui surat Sekjen Kementrian Agama Nomor:7632/SJ/KP.01.1/10/2020 sehingga masih dalam proses pembiasaan terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
  2. Nomor Registrasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam secara resmi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e sanggup dilakukan melalui SIMPATIKA melalui akun individu yang dimiliki guru atau tenaga kependidikan.
  4. Guru atau tenaga kependidikan yang sebelumnya telah mempunyai NRG melalui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan format lemaran dari BPSDMPK-PMP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan namun mengaami peruahan sebagaimana S26e, maka NRG yang dipakai adaah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran sumbangan profesi guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 7349 tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Untuk leih jelasnya, teman sanggup mengunduh Surat Edaran wacana Revisi Lampiran Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Demikian gosip wacana Revisi Lampiran Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya serta sanggup dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, serta memperlancar Penyaluran Tunjangan profesi Guru tahun 2020. Semoga bermanfaat!!!
Kami_Madrasah

Baca Juga:

Related : Revisi Lampiran Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Revisi Lampiran Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)