Syarat Dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (Unp) Tahun 2020-2020

- Ujian Nasional Perbaikan atau UNP ialah Ujian Nasional Ulang untuk memperbaiki nilai yang telah didapatkan oleh penerima Ujian Nasional pada ketika pelaksanaan Ujian Nasional Utama.

Peserta Ujian Nasional Utama yang telah mengikuti UN namun mendapat nilai yang kurang memuaskan atau tidak mencukupi untuk mendaftar di Perguruan Tinggi diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional Perbaikan (UNP), dengan syarat-syarat dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: 

Sebagaimana dalam POS UN Tahun Pelajaran 2020-2020, bahwa syarat-syarat dan mekanisme penerima Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yaitu sebagai berikut:


A. Peserta 


Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh: 
  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2020/2020 yang telah terdaftar sebagai penerima ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2020 alasannya yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; 
  2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2020/2020 atau 2020/2020 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau 
  3. Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan sanggup mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon penerima harus memperlihatkan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari forum yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.

B. Persyaratan 


  1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan penerima UN menurut ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: a) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT); b) Peserta UN Tahun Pelajaran 2020/2020 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memperlihatkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN utama atau susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh satuan pendidikan asal; c) Memiliki nomor penerima ujian (kartu penerima ujian). 
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: a) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

C. Pendaftaran 


  1. Peserta UN tahun pelajaran 2020/2020 atau 2020/2020 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2020/2020 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran 


Calon penerima Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut. 
  1. Calon penerima mengakses isu registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id. 
  2. Calon penerima menentukan lokasi daerah pelaksanaan UN. 
  3. Calon penerima mendaftarkan diri secara pribadi ke satuan pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon penerima menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru. 
  5. Petugas registrasi pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi calon penerima dengan cara menyelidiki keabsahan dan/atau kesesuaian: 1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; 2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri penerima ketika mendaftar; 4) surat pernyataan bermaterai; dan 5) kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru. 
  6. Petugas registrasi pada satuan pendidikan memasukkan data calon penerima pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon penerima UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta: a) penerima yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, b) penerima UN untuk Perbaikan yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan. 4) mencetak kartu penerima ujian; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu penerima ujian; 6) menandatangani kartu penerima ujian; dan 7) menyerahkan kartu penerima ujian ke peserta. 
  7. Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password yang tercantum di kartu penerima ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi isu surel/email dan/atau nomor HP. 

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan. 


  1. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam memutuskan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan. 
  2. Provinsi memutuskan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan. 
  3. Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak sanggup melayani sejumlah penerima pada waktu yang ditentukan, maka sebagian penerima sanggup mengerjakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.

E. Pelaksanaan 


  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK. 
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2020/2020. 
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. a. Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti. 

F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan 


  1. Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2020. 
  2. Peserta ujian sanggup menentukan tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian; 
  3. Peserta ujian hanya sanggup mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan ujian.

Demikianlah isu tentang Syarat dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (UNP) Tahun 2020-2020, biar bermanfaat!

Related : Syarat Dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (Unp) Tahun 2020-2020

0 Komentar untuk "Syarat Dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (Unp) Tahun 2020-2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)