Kasus Dugaan Malpraktek Dr Yang Kuasa Ayu Sasiary Prawan, Spog

Bertambah lagi masalah dugaan malpraktek yang dilakukan oleh profesi dokter.

Kali ini masalah tersebut menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawan, SpOG. Ayu ditahan Jumat (08/11) kemudian sebab dugaan malpraktek yang ia lakukan bersama dua rekannya, dikala membantu persalinan pasien pada 2010 lalu.




Menurut keterangan yang disampaikan oleh ketua PB IDI Zaenal Abidin, Ayu beserta dua rekannya tidak melaksanakan suatu tindakan salah atau malpraktek. Sebab, seluruh standart operasi telah dilakukan dengan benar.

Apa benar dr Ayu melaksanakan malpraktik?

“Menurut dokter saksi, semua standart operasi telah dilakukan. Tidak benar kalau itu kalau lalai,” tutur Zaenal dikala dihubungi kemarin malam. Zaenal menyayangkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap Ayu.

Ia merasa bila masalah gagalnya seorang dokter dalam menangani sesuatu dianggap melanggar hukum, maka kedepannya tidak akan ada dokter yang mau melaksanakan tindakan emergency lagi.

“Jika dokter sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan kesannya lain, itu diluar kuasa dokter. Kita hanya sanggup ikhtiar dan Tuhan yang menentukan. Perjanjian seorang dokter dan pasien ialah proses, hasil kita pasrahkan,” kata Zaenal.

Lebih jauh Zaenal menjelaskan, bahwa sang pasien yang berjulukan Julia Fransiska Makatey (26) merupakan pasien acuan dari puskesmas. Pasien yang mengandung anak kedua tersebut diketahui telah mengejan dan dijadwalkan untuk persalinan normal. Namun ternyata dalam kurun waktu 8 jam, tidak ada kemajuan bahkan dinyatakan dalam keadaan gawat janin.

Oleh sebab itu, tindakan operasi sesar. Pada operasi tersebut, keluar darah hitam yang pertanda sang ibu kekurangan oksigen. Tim dokter berhasil mengeluarkan sang bayi wanita dengan berat 4,1 kg. namun sayangnya, kondisi sang ibu memburuk dan 20 menit kemudian meninggal.

Meninggalnya sang ibu memunculkan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak dokter yang menangani. Hal itu kemudian yang menciptakan Ayu dan kedua rekannya melaksanakan malpraktek dan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Yang dipermasalahkan ialah terjadinya emboli pada pasien. Sehingga ia harus dipenjara,” ujar Zaenal.

Padahal, kata dia, emboli udara atau gelembung udara yang masuk ke jantung pasien dan menjadikan terjadinya gangguan peredaran darah tidak sanggup diperkirakan oleh dokter. Selain itu, seluruh standar operasi juga telah dilakukan. Diakuinya, emboli merupakan tragedi yang jarang sekali terjadi, dan sekalinya terjadi tingkat kesulitannya cukup tinggi untuk sanggup diatasi.

“Diluar dari dokter itu, tidak sanggup diantisipasi,” ungkap laki-laki 48 tahun tersebut.Mengenai pertanyaan mengenai tidak adanya investigasi jantung sebelum operasi berlangsung, Zaenal menyampaikan bahwa operasi harus tetap dilakukan meski telah dilakukan investigasi jantung sekalipun.

Ayu sendiri diamankan di Balikpapan, Kaltim, Jumat (8/11) pekan kemudian sesudah masuk dalam daftar pencarian orang. Ayu diamankan Tim Gabungan Satgas Kejagung bersama Kejari Manado dan Kejari Balikpapan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, di jalan Imam Bonjol No 1, Kota Balikpapan, Jumat pukul 11.04 Wita. Hingga sekarang tim juga masih melaksanakan pencarian keberadaan dua dokter lainnya, yakni dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian.

Atas ditangkapnya Ayu, muncul banyak sekali derma dari teman seprofesinya. Tak jarang pula banyak hujatan mengenai tindakannya. Bahkan sempat muncul pernyataan mogok kerja dari rekan profesi Ayu. Hal tersebut dibenarkan oleh Zaenal, namun sesudah dilakukan negosiasi maka mogok kerja pun dibatalkan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang ikut mendengar informasi tersebut juga sempat menawarkan rasa tidak senangnya. Menkes bahkan sempat mengancam akan membunuh pelan-pelan bila para dokter tersebut berani mogok kerja. Pernyataan tersebut dilontarkannya dengan nada bercanda namun tegas memperingatkan. Sayangnya, pernyataan tersebut kemudian banyak menerima jawaban miring.

“Saya mustahil membunuh orang, membunuh tikus saja saya takut,” tutur wanita yang bersahabat disapa Naf itu kemarin.

Menanggapi masalah yang terjadi pada Ayu, ia mengaku akan melaksanakan pembicaraan dengan distributor aturan Kementerian Kesehatan. Ia juga telah meminta Jaksa Agung untuk ikut turun tangan. “Jelas kita harus membantu para dokter,” kata Menkes.

Saat ini,kasus tersebut masih terus bergulir. Tim pengacara yang ditunjuk oleh IDI tengah melaksanakan undangan peninjaun kembali berkas masalah Ayu. Sebab, dalam keputusan ditingkat Mahkama Agung tidak dihadirkan saksi jago yang mengerti mengenai emboli lebih dalam.

sumber
jpnn.com

Related : Kasus Dugaan Malpraktek Dr Yang Kuasa Ayu Sasiary Prawan, Spog

0 Komentar untuk "Kasus Dugaan Malpraktek Dr Yang Kuasa Ayu Sasiary Prawan, Spog"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)