Para penerima tes CPNS lewat sistim lembar jawab komputer (LJK) yang kedapatan namanya ikut tes di lebih satu instansi, siap-siap saja dianulir.
Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS masih tetap mengharamkan penerima ganda dalam sistim LJK.
Ketua Panselnas Eko Sutrisno mengatakan, penerima ganda dalam tes CPNS berindikasi kecurangan. Sebab, pesertanya sudah niscaya memakai jasa joki untuk mengikuti tes di lokasi berbeda.
"Tes CPNS dengan LJK sudah kita buat supaya serentak. Ini supaya penerima tidak mengikuti tes di instansi lain. Kalau hingga ada penerima yang namanya ada di dua instansi berbeda dan ikut tes di hari bersamaan, itu artinya ada penerima palsu," tegas Eko Sutrisno yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN, Minggu (1/12).
Dia menambahkan, keberadaan penerima ganda akan sanggup terpantau dari NIK di KTP yang dilampirkan dalam berkas syarat pendaftaran. Kalaupun KTP sanggup dimanipulasi oleh joki, Panselnas akan dengan gampang menelusuri apakah yang bersangkutan benar-benar satu orang atau lebih.
"Kalau penerima tesnya tidak lulus, tidak duduk perkara ya. Yang berbahaya itu jikalau penerima ganda itu lulus," ucapnya.
Ditanya apa hukuman bagi penerima ganda, Eko Sutrisno dengan tegas menyatakan, kelulusannya akan dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan untuk memperlihatkan dampak jera bagi penerima maupun para calo supaya tidak coba-coba main curang.
"Prinsipnya setiap hal yang berindikasi kecurangan akan digugurkan," tegasnya.
sumber:
jpnn.com
Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS masih tetap mengharamkan penerima ganda dalam sistim LJK.
Ketua Panselnas Eko Sutrisno mengatakan, penerima ganda dalam tes CPNS berindikasi kecurangan. Sebab, pesertanya sudah niscaya memakai jasa joki untuk mengikuti tes di lokasi berbeda.
"Tes CPNS dengan LJK sudah kita buat supaya serentak. Ini supaya penerima tidak mengikuti tes di instansi lain. Kalau hingga ada penerima yang namanya ada di dua instansi berbeda dan ikut tes di hari bersamaan, itu artinya ada penerima palsu," tegas Eko Sutrisno yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN, Minggu (1/12).
Dia menambahkan, keberadaan penerima ganda akan sanggup terpantau dari NIK di KTP yang dilampirkan dalam berkas syarat pendaftaran. Kalaupun KTP sanggup dimanipulasi oleh joki, Panselnas akan dengan gampang menelusuri apakah yang bersangkutan benar-benar satu orang atau lebih.
"Kalau penerima tesnya tidak lulus, tidak duduk perkara ya. Yang berbahaya itu jikalau penerima ganda itu lulus," ucapnya.
Ditanya apa hukuman bagi penerima ganda, Eko Sutrisno dengan tegas menyatakan, kelulusannya akan dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan untuk memperlihatkan dampak jera bagi penerima maupun para calo supaya tidak coba-coba main curang.
"Prinsipnya setiap hal yang berindikasi kecurangan akan digugurkan," tegasnya.
sumber:
jpnn.com
0 Komentar untuk "Peserta Ganda Cpns Dihentikan Dan Pribadi Coret"