Syarat Dan Mekanisme Pengurusan Ktp Baru

Ini yakni mekanisme jikalau Anda akan mengurus KTP baru.

1. Penuhi syarat di bawah ini.
Berusia 17 tahun atau sudah kawin.
Surat pengantar rt/rw.
Menunjukkan KK orisinil dan fotokopi.
Fotokopi sertifikat nikah.
Fotokopi sertifikat kelahiran.
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap bagi WNA.

2. Ke kelurahan.
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir.
Petugas melaksanakan verifikasi, validasi data dan mencatat dalam BHPPK.
Lurah menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon untuk dilaporkan kepada Camat.

3. Ke Kecamatan.
Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi data.
Camat menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon sebagai dasar penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Ke Dinas Kependudukan dan PENCAPIL yang ada di kecamatan.
Pemohon membawa semua persyaratan dan F-1.07 yang telah ditandatangani pemohon, Lurah dan Camat.
Petugas melaksanakan pengambilan foto dan ttd pemohon, verifikasi, validasi data, mencabut KTP usang dan menyimpan berkas persyaratan.
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.

Sumber:
kantor kecamatan

Related : Syarat Dan Mekanisme Pengurusan Ktp Baru

0 Komentar untuk "Syarat Dan Mekanisme Pengurusan Ktp Baru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)