Persyaratan Pensiun Untuk Pegawai Negeri

Di bawah ini yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila akan pensiun, entah itu atas undangan sendiri, janda duda maupun ya memang waktunya untuk pensiun. Data diri pemohon yang selalu dilampirkan yaitu surat nikah, KSK dan akte kelahiran anak-anaknya.


Semua syarat wajib dipenuhi sebelum ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Rata-rata umur pensiun untuk swasta dan pegawai negeri yaitu di atas 55 tahun dengan mengacu kepada pensiunnya PNS.

Persyaratan Pensiun untuk Pegawai Negeri


PENSIUN PERMINTAAN SENDIRI
(Rangkap 3)
  • Permohonan : SP 4, 3 lembar
  • Foto hitam putih 4X6 = 5 lembar (wanita tanpa jilbab)
  • SK Capeg
  • SK Pangkat terakhir
  • Berkala terakhir
  • Surat Kawin
  • Akte Kelahiran Anak
  • KARPEG
  • KSK
PENSIUN JANDA / DUDA
  • Permohonan
  • Foto hitam putih 4X6 = 5 lembar (wanita tanpa jilbab)
  • SK Capeg
  • SK Pangkat terakhir
  • Berkala terakhir
  • Surat Kawin
  • Akte Kelahiran Anak
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Ketandaan
  • KARPEG / KARSU / KARIS
  • KSK
PENSIUN
(Rangkap 3 semua dilegalisair)
  • Permohonan
  • DPCP
  • DP-3 terakhir
  • Foto hitam putih 4X6 = 6 lembar (wanita tanpa jilbab)
  • SK Capeg
  • SK Pangkat terakhir
  • Berkala terakhir
  • Surat Kawin
  • Akte Kelahiran Anak
  • KARPEG / KARSU / KARIS
  • KSK

Semuanya bersumber dari Pemerintahan Kota Surabaya untuk pegawai negeri. Kalau untuk swasta, niscaya ada perubahan sana sini sesuai dengan impian si pemilik perusahaan.
Sumber: surabaya.go.id

Related : Persyaratan Pensiun Untuk Pegawai Negeri

0 Komentar untuk "Persyaratan Pensiun Untuk Pegawai Negeri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)