Akil Mochtar Ketua Mk Pantas Dieksekusi Mati

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirimkan surat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua MK. Surat ini dikirimkan sehabis Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, surat itu akan dikirimkan Jumat (4/10).

"Kami akan berikan surat pemberhentian sementara kepada Presiden dan dalam waktu sekian hari, Presiden, berdasarkan UU akan memperlihatkan SK pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di kantornya, Kamis malam, (3/10).

Setelah pemberhentian sementara, kendali MK akan dijalankan sementara Hamdan Zoelva. Belum sanggup dipastikan, penentuan pengganti Akil nantinya. Hamdan mengaku dengan jumlah 8 hakim konstitusi, pihaknya tetap akan menuntaskan semua masalah sengketa dan judicial review yang didaftarkan di MK.

"Ini hingga kita membicarakan pemilihan Ketua. Tapi untuk sementara semua dihandle wakil ketua. Beliau masih ketua sebab belum diberhentikan. Tapi dengan SK Presiden turun, saya kira pribadi non aktif," kata Hamdan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di lima kawasan terkait masalah dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas dan Lebak, Kamis (3/10). Tempat yang digeledah di antaranya di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, rumah dinas Akil di Widya Chandra, rumah Tubagus Chaery Wardhana di Jalan Selatan dan ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa di DPR.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita uang dan dokumen. Ia menuturkan di rumah dinas Akil, forum antikorupsi itu menemukan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Uang sejumlah Rp 2,7 miliar yang ditempatkan di dua tas," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Ia menyatakan, KPK juga menyita dokumen di rumah Tubagus Chairy Wardana yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut dan ruang kerja Chairunnisa.

"Dari hasil penggeledahan penyidik akan telaah lebih lanjut apakah ada kaitan, ada bukti yang sanggup dikembangkan penyidikan nanti," kata Johan.

Soal temuan ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil yang terdapat di Gedung MK, Johan belum sanggup memastikannya. "Saya belum sanggup gosip detilnya sebab proses itu belum selesai. Tunggu selesai," kata Johan.

Penyidik KPK mengancam dengan Pasal 12 abjad C UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai bahaya sanksi untuk menjerat Akil terlalu ringan. Kata dia, jikalau Akil terbukti mendapatkan suap maka sanksi berat pantas didapatkan mengingat jabatan dan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi negara.

"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, beliau juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dieksekusi mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi," ujar Ketua MK 2003-2008 itu.

Menurut Jimly, jaksa sanggup memperlihatkan tuntutan maksimal kepada tindakan yang dilakukan Akil. Dalam hal ini, tuntutan sanksi mati sanggup dilayangkan, demi memperlihatkan efek jera atas tanggung jawab besar yang diemban Akil.

"Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, beliau memegang jabatan hukum. Harus sanksi paling berat. Tidak usah lagi dieksekusi penjara, menuh-menuhi penjara saja," ujarnya.

Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi mempunyai aturan yang ketat. Jangankan mendapatkan uang, mendapatkan tamu yang berkaitan dengan masalah sudah merupakan pelanggaran etika. Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui prosedur Majelis Kehormatan MK.

"Kalau Akil punya kesadaran, beliau seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak sanggup mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja," kata Jimly.

Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD sanggup memahami Jimly yang meminta sanksi mati sebab masyarakat juga niscaya sangat marah. ’’Saya oke Akil diberikan sanksi terberat. Ya, sanggup sanksi seumur hidup,’’ kata laki-laki yang dijuluki ’’Hakim Mbeling’’ ini.

Pengacara Refly Harun juga oke dengan sanksi yang berat bagi Akil. Sebab, beliau itu Ketua Mahkamah Konstitusi. ’’Meski sanksi mati banyak yang menilai melanggar hak asasi, saya oke hukumannya diperberat. Ya, sanggup penjara seumur hiduplah,’’ katanya.

sumber:
jpnn.com

Related : Akil Mochtar Ketua Mk Pantas Dieksekusi Mati

0 Komentar untuk "Akil Mochtar Ketua Mk Pantas Dieksekusi Mati"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)