Warga Lokpadi, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menuntut usul maaf secara budpekerti kepada oknum anggota Densus 88 yang diduga telah menganiaya tiga orang warganya. Mereka juga meminta PT Arutmin meminta maaf alasannya yakni penganiayaan itu terjadi di lahan konsesi milik Arutmin.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus kemudian di wilayah konsesi tambang milik PT Arutmin di Desa Lokpadi. Saat itu, anggota Densus 88 sedang melaksanakan penertiban terhadap warga yang melaksanakan kegiatan tambang ilegal secara manual.
Dalam penertiban itu tiga warga diduga dianiaya oleh oknum anggota Densus 88 yang tiba dari Jakarta untuk melaksanakan penertiban. Jumat (4/10) sore, warga yang diwakili Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan (LMMD-KS) dengan PT Arutmin Indonesia, serta Kapolsek Satui AKP Ibnu Yulianto kembali bertemu di Banjarmasin.
Namun, pertemuan itu tak menemukan titik temu. Ketua LMMD-KS, Dana Lumur, dihadapan perwakilan PT Arutmin Indonesia yang juga dihadiri Kapolsek Satui AKP Ibnu serta anggota Komisi I DPRD Kalsel, HM Husaini Aliman, menyampaikan pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian dan PT Arutmin mengenai penganiayaan yang dilakukan oknum Densus 88 beberapa waktu lalu.
"Memang ada usul maaf dari Polsek setempat, namun tidak ada pertanggungjawaban pada ketiga warga yang telah dianiaya tersebut. Alangkah baiknya yang meminta maaf itu yang melaksanakan penganiayaan,” ujar Dana.
Ia berharap usul maaf bukan hanya dari oknum anggota Densus saja, tapi juga dari pihak perusahaan PT Arutmin. “Kami mengharapkan usul maaf itu dilakukan secara budpekerti dan aturan yang berlaku. Perlakuan para oknum Densus 88 itu tidak sepatutnya dilakukan, alasannya yakni warga kami bukan maling ataupun teroris. Kami berhak melaksanakan pekerjaan di tanah kelahiran kami yang telah turun temurun merupakan milik nenek moyang kami,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gusti Surya, selaku CDEA PT Arutmin Indonesia, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui bencana tersebut secara jelas. Namun, ujarnya, penertiban dilakukan secara persuasif.
"Teguran dan peringatan yang kami sampaikan tidak ditanggapi. Bahkan, ada orang dari perusahaan ketika menegur dikejar warga dengan senjata tajam. Mengenai penganiayaan yang dilakukan oknum Densus 88 itu di luar protap kami,” katanya yang berjanji akan memberikan aspirasi warga kepada administrasi Arutmin di Jakarta.
Sementara itu, HM Husaini Aliman menyampaikan pihaknya siap menjembatani kedua belah pihak untuk mencari titik temu. “Kita coba jembatani kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Bahkan, kami juga siap memfasilitasi jikalau persoalan ini melibatkan dewan semoga tidak ada terjadi hal-hal yang lebih melebar,” ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Satui, AKP Ibnu Y menyampaikan usul maaf kepada warga atas perbuatan yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut telah dilakukan.
"Selaku forum kepolisian kami meminta maaf atas bencana yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut. Kalau usul maaf ini masih dianggap belum dapat diterima, warga dapat memberikan secara tertulis. Sebab, untuk menindak para oknum tersebut bukan wewenang saya, alasannya yakni masih ada di atas saya,” tegasnya.
sumber:
jawa pos.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus kemudian di wilayah konsesi tambang milik PT Arutmin di Desa Lokpadi. Saat itu, anggota Densus 88 sedang melaksanakan penertiban terhadap warga yang melaksanakan kegiatan tambang ilegal secara manual.
Dalam penertiban itu tiga warga diduga dianiaya oleh oknum anggota Densus 88 yang tiba dari Jakarta untuk melaksanakan penertiban. Jumat (4/10) sore, warga yang diwakili Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan (LMMD-KS) dengan PT Arutmin Indonesia, serta Kapolsek Satui AKP Ibnu Yulianto kembali bertemu di Banjarmasin.
Namun, pertemuan itu tak menemukan titik temu. Ketua LMMD-KS, Dana Lumur, dihadapan perwakilan PT Arutmin Indonesia yang juga dihadiri Kapolsek Satui AKP Ibnu serta anggota Komisi I DPRD Kalsel, HM Husaini Aliman, menyampaikan pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian dan PT Arutmin mengenai penganiayaan yang dilakukan oknum Densus 88 beberapa waktu lalu.
"Memang ada usul maaf dari Polsek setempat, namun tidak ada pertanggungjawaban pada ketiga warga yang telah dianiaya tersebut. Alangkah baiknya yang meminta maaf itu yang melaksanakan penganiayaan,” ujar Dana.
Ia berharap usul maaf bukan hanya dari oknum anggota Densus saja, tapi juga dari pihak perusahaan PT Arutmin. “Kami mengharapkan usul maaf itu dilakukan secara budpekerti dan aturan yang berlaku. Perlakuan para oknum Densus 88 itu tidak sepatutnya dilakukan, alasannya yakni warga kami bukan maling ataupun teroris. Kami berhak melaksanakan pekerjaan di tanah kelahiran kami yang telah turun temurun merupakan milik nenek moyang kami,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gusti Surya, selaku CDEA PT Arutmin Indonesia, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui bencana tersebut secara jelas. Namun, ujarnya, penertiban dilakukan secara persuasif.
"Teguran dan peringatan yang kami sampaikan tidak ditanggapi. Bahkan, ada orang dari perusahaan ketika menegur dikejar warga dengan senjata tajam. Mengenai penganiayaan yang dilakukan oknum Densus 88 itu di luar protap kami,” katanya yang berjanji akan memberikan aspirasi warga kepada administrasi Arutmin di Jakarta.
Sementara itu, HM Husaini Aliman menyampaikan pihaknya siap menjembatani kedua belah pihak untuk mencari titik temu. “Kita coba jembatani kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Bahkan, kami juga siap memfasilitasi jikalau persoalan ini melibatkan dewan semoga tidak ada terjadi hal-hal yang lebih melebar,” ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Satui, AKP Ibnu Y menyampaikan usul maaf kepada warga atas perbuatan yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut telah dilakukan.
"Selaku forum kepolisian kami meminta maaf atas bencana yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut. Kalau usul maaf ini masih dianggap belum dapat diterima, warga dapat memberikan secara tertulis. Sebab, untuk menindak para oknum tersebut bukan wewenang saya, alasannya yakni masih ada di atas saya,” tegasnya.
sumber:
jawa pos.
0 Komentar untuk "Densus 88 Dan Pt Arutmin Dituntut Minta Maaf"