Pemda Larang Mengangkat Guru Jadi Pejabat Struktural

Pemerintah tempat tidak boleh keras melaksanakan mutasi terhadap tenaga pendidik.

Kepala tempat (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan menyerupai kadis pendidikan.


Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah.

"Bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Parahnya lagi, banyak guru yang dijadikan kepala dinas di luar lingkup pendidikan," kata Tasdik kepada JPNN.com , Senin (11/11).

Dijelaskan Tasdik, MenPAN-RB sudah melayangkan surat edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu. Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah.

Dia mencontohkan di sebagian besar daerah, guru ditempatkan jadi kadis yang bukan sesuai kompetensinya. Sebut saja Kadis Perhubungan, Kadispenda, Kadisparbud, Kepala Bappeda, dan lain-lain. Alasannya sebab guru yang lebih memenuhi golongan kepangkatan.

"Karena guru merupakan tenaga fungsional, proses kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. Kaprikornus banyak kada yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural," terangnya.

Memang, lanjutnya, realitas guru-guru di daerah, golongan dan pangkatnya tinggi sehingga sebagian besar yang memenuhi persyaratan ialah guru. Namun, lanjutnya, kompetensi jabatan sangat penting, yakni harus sesuai keahlian.

"Keluarnya edaran itu juga sebab banyak kada yang mengaku kekurangan guru. Padahal guru yang ada dipindah dan dijadikan pejabat struktural," bebernya.

sumber jpnn.com

Related : Pemda Larang Mengangkat Guru Jadi Pejabat Struktural

0 Komentar untuk "Pemda Larang Mengangkat Guru Jadi Pejabat Struktural"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)