Kasus persidangan lanjutan terhadap terdakwa kecelakaan kemudian lintas Novi Amalia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9). Sidang yang sempat molor dua pekan ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang dimulai, Novi, model hot itu dengan bahagia hati melayani seruan para pewarta foto untuk berpose. Novi beberapa kali berpindah daerah dan berganti pose. Ia pun sempat menyarankan kepada pewarta foto semoga berfoto di depan pintu. "Di sini saja, bagus," kata Novi.
Tanpa diarahkan, alumnus RSKO ini menampilkan beberapa gaya. Begitu juga verbal wajah yang berbeda-beda. Dari busana, kali ini Novi hadir lebih tertutup, tidak lagi berpakaian dengan lingkar dada rendah. Dia menggunakan atasan blazer warna hitam, dipadu celana legging warna hitam.
Oleh JPU, Novi didakwa terbukti bersalah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan bahaya pidana selama tujuh bulan.
"Yang memberatkan terdakwa yakni tindakannya yang meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan alasannya terdakwa meratapi perbuatannya, kooperatif, sudah melaksanakan perdamaian dengan para korban dan belum pernah dihukum, " ujar Jaksa Bunjamin.
Novi eksklusif terkejut mendengar tuntutan itu. Ia menilai jaksa berlebihan. "Harapan aku semoga aku dibebaskan dari tuntutan. Karena aku sudah bertanggung jawab mengganti semua biaya yang korban minta. Saya dan korban juga sudah berdamai," katanya.
Rendy Anggara Putra, pengacara Novi lebih berang lagi. Rendy menyebut, ada ketidakadilan dalam kasus ini. Ia pun mencoba membandingkan dengan kasus yang dialami Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW ajal di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
Rasyid, kata Rendy, hanya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
"Padahal jikalau dilihat dari korbannya, kasus anak menteri itu menimbulkan korban meninggal. Sementara korban Novi tidak meninggal. Ini ada apa? Kami kira jaksa tidak profesional. Apalagi sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda selama dua kali," tutur Rendy.
"Apa alasannya beliau anak pejabat dan Novi bukan siapa-siapa?" sungutnya lagi.
sumber:
jpnn.
Sebelum sidang dimulai, Novi, model hot itu dengan bahagia hati melayani seruan para pewarta foto untuk berpose. Novi beberapa kali berpindah daerah dan berganti pose. Ia pun sempat menyarankan kepada pewarta foto semoga berfoto di depan pintu. "Di sini saja, bagus," kata Novi.
Tanpa diarahkan, alumnus RSKO ini menampilkan beberapa gaya. Begitu juga verbal wajah yang berbeda-beda. Dari busana, kali ini Novi hadir lebih tertutup, tidak lagi berpakaian dengan lingkar dada rendah. Dia menggunakan atasan blazer warna hitam, dipadu celana legging warna hitam.
Oleh JPU, Novi didakwa terbukti bersalah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan bahaya pidana selama tujuh bulan.
"Yang memberatkan terdakwa yakni tindakannya yang meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan alasannya terdakwa meratapi perbuatannya, kooperatif, sudah melaksanakan perdamaian dengan para korban dan belum pernah dihukum, " ujar Jaksa Bunjamin.
Novi eksklusif terkejut mendengar tuntutan itu. Ia menilai jaksa berlebihan. "Harapan aku semoga aku dibebaskan dari tuntutan. Karena aku sudah bertanggung jawab mengganti semua biaya yang korban minta. Saya dan korban juga sudah berdamai," katanya.
Rendy Anggara Putra, pengacara Novi lebih berang lagi. Rendy menyebut, ada ketidakadilan dalam kasus ini. Ia pun mencoba membandingkan dengan kasus yang dialami Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW ajal di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
Rasyid, kata Rendy, hanya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
"Padahal jikalau dilihat dari korbannya, kasus anak menteri itu menimbulkan korban meninggal. Sementara korban Novi tidak meninggal. Ini ada apa? Kami kira jaksa tidak profesional. Apalagi sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda selama dua kali," tutur Rendy.
"Apa alasannya beliau anak pejabat dan Novi bukan siapa-siapa?" sungutnya lagi.
sumber:
jpnn.
0 Komentar untuk "Novi Amalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan Sindir Anak Hatta Rajasa"