Sejarah Eksekusi Untuk Para Pemabuk Dalam Islam

Dikisahkan oleh mahir sejarah dan perawi hadits, bahwa di zaman Umar bin Khatthab minuman khamer mulai merajalela.

Sebagai khalifah, dia segera mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan tanda-tanda sosial yang jelek ini.


Sahabat Ali bin Abi Thalib yang turut serta dalam musyawarah tersebut memberikan pendapatnya dengan berkata:

نرى فيها أن يُجْلَدَ ثمانين فإنه إذَا شرب سَكَر وإذا سكر هَذَى وإذا هَذَى افتَرَى أوْ كما قَالَ: فَجَلد عُمَررَضِيَ اللَّهُ عنهُ ثَمانين في الخمر.

"Aku beropini supaya peminum khamer dicambuk sebanyak 80 kali, mengingat orang mabuk biasanya lepas kontrol ucapannya. Dan jikalau ia telah kehilangan kendali terhadap ucapannya, maka sangat rentan untuk melaksanakan tuduhan keji ( berzina) kepada sesama muslim."

Berdasarkan usalan sahabat Ali bin Abi Thalib inilah jadinya khalifah Umar bin Al Khatthab tetapkan supaya peminum khamer dicambuk sebanyak 80!kali. ( Malik, Syafii, Abdurrazzaq dan lainnya)

Ternyata sahabat Ali bin Abi Thalib menjadi anggota dewan syuro di masa khilafah Umar bin Al Khatthab. Tanpa ada jarak apalagi permusuhan atau bahkan tuntutan supaya sahabat Umar bin Al Khtthab menyerahkan khilafah kepada dirinya.

Semoga Allah meridhoi keduanya dan juga seluruh sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan semoga kelak kita disatukan dengan mereka di sisi Allah Azza wa Jalla.

Tulisan dari: Ust. Dr Muhammad Arifin Badri

Related : Sejarah Eksekusi Untuk Para Pemabuk Dalam Islam

0 Komentar untuk "Sejarah Eksekusi Untuk Para Pemabuk Dalam Islam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)