B. Peran Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam membuatkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut sanggup dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam menjalankan kiprah profesinya.
Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa lewat Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa lewat Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).
Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sungguh berfaedah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kiprah pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah.
Peran pengawas sekolah dalam organisasi pengawas sekolah sanggup dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengelola baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan kiprah tersebut, pengawas sekolah mengetahui tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi, dan faedah tiap-tiap organisasi tersebut.
1. APSI
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yakni organisasi profesi pengawas sekolah yang mewadahi usaha pengawas sekolah dalam memperkokoh eksistensi, martabat, dan gambaran diri pengawas sekolah. APSI memiliki tujuan, kedudukan, struktur, fungsi, peran, dan manfaat.
a. Tujuan
APSI dibikin untuk meningkatkan profesionalitas dan kemakmuran anggota dalam rangka meningkatkan dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
b. Kedudukan Organisasi
APSI berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
c. Struktur organisasi
Struktur organisasi APSI mulai tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia merujuk pada Gambar 2.3 berikut.
Gambar 2.3 Struktur Organisasi APSI Pusat
Keterangan:
Orkes : organisasi dan kesekretariatan
PPPPS : pemberdayaan dan kenaikan profesionalisme pengawas sekolah
PKPS : kenaikan kesejateraan pengawas sekolah
Humas : relasi organisasi dengan masyarakat
d. Fungsi
APSI memiliki fungsi:
1) selaku teman pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional;
2) selaku teman pemerintah dalam menampilkan seminar terhadap pengawas sekolah selaku anggota mudah-mudahan bisa menjalankan kiprah secara profesional;
3) mendorong anggota mudah-mudahan bisa menampilkan peran serta faktual bagi terciptanya iklim yang aman di sekolah binaannya; dan
4) memuat dan menyalurkan aspirasi anggota.
e. Peran
APSI selaku teman pemerintah memiliki kiprah dalam menyodorkan saran, kontrol, dan pertimbangan, serta selaku penyeimbang.
f. Manfaat
APSI memiliki faedah untuk:
1) memberi akomodasi dan memperluas saluran isu mengenai pengembangan profesi pengawas sekolah;
2) menampilkan proteksi profesi pengawas sekolah;
3) mendorong kenaikan martabat dan kemakmuran pengawas sekolah; dan
4) menjadi wadah penyaluran aspirasi, pengembangan diri, dan kenaikan kinerja pengawas sekolah.
2. KKPS dan MKPS
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) yakni wadah atau lembaga acara bagi para pengawas Taman Kanak-kanak dan SD di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan para pengawas PLB di tingkat provinsi yang dikontrol oleh pengelola dengan anggota berisikan pengawas TK, SD, dan pengawas PLB. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) yakni wadah atau lembaga acara bagi para pengawas SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya, yang dikontrol oleh pengelola yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP, SMA, dan SMK.
KKPS dan MKPS dibikin dengan tujuan untuk seminar dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah mudah-mudahan kinerjanya meningkat dan sanggup memiliki pengaruh pada meningkatnya kualitas pendidikan.
KKPS dan MKPS memiliki tujuan khusus yakni selaku berikut.
a. Memperluas pengetahuan kependidikan pengawas sekolah, terutama pengetahuan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja selaku supervisor pendidikan
b. Meningkatkan kesanggupan profesional pengawas sekolah untuk sanggup menjalankan kiprah pokok dan fungsi selaku supervisor akademik dan supervisor manajerial
c. Meningkatkan kesanggupan pengawas sekolah dalam membina dan membuatkan inovasi pendidikan pada sekolah binaan
d. Meningkatkan kesanggupan dan kepekaan pengawas sekolah dalam menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan
KKPS dan MKPS ialah organisasi kesejawatan yang bersifat mandiri, independen, dan profesional selaku wahana untuk meningkatkan kinerja pengawas sekolah dalam menjalankan kiprah pokok dan tanggung jawabnya, baik selaku pengawas akademik maupun manajerial, sesuai dengan bidang pengawasan pada sekolah masing-masing.
Anggota KKPS dan MKPS yakni semua pengawas sekolah yang masih aktif dan tercatat secara resmi selaku anggota. Kepengurusan KKPS dan MKPS sedikitnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang diseleksi lewat penyeleksian atau musyawarah dan mufakat.
Ketua KKPS dan MKPS dapat menjadi korwas menurut hasil penyeleksian atau musyawarah dan mufakat. KKPS dan MKPS selaku organisasi mandiri terbuat dari, oleh, dan untuk pengawas sekolah perlu memperoleh kiprah dan donasi sarat dari anggotanya mudah-mudahan program-program yang dijadwalkan berlangsung efektif dan efisien sehingga tugas-tugas pengawasan sanggup dilaksanakan secara optimal.
3. Koordinator Pengawas
(Korwas) Koordinator pengawas sekolah yakni pengawas sekolah yang diseleksi oleh semua pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor kementerian agama di provinsi/kabupaten/kota, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kiprah dan wewenang mengoordinasikan acara pengawasan di lingkungan kerjanya.
Dalam keadaan tertentu koordinator pengawas sanggup merangkap selaku ketua MKPS. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah, yaitu:
(1) terendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya dan memiliki masa kerja selaku pengawas sekolah (bukan masa kerja dalam jabatan) minimal tiga tahun dan
(2) memiliki sikap, pengetahuan, keahlian dalam administrasi sekolah, dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai teknologi isu dan komunikasi.
Koordinator Pengawas memiliki kiprah dan wewenang yaitu:
(1) menjalankan pengaturan kiprah pengawas sekolah;
(2) mengoordinasikan seluruh acara pengawas sekolah;
(3) memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah selaku materi anjuran terhadap kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
(4) melaporkan acara pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala; dan
(5) menganjurkan hasil analisa pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah terhadap kepala dinas provinsi/kabupaten/kota.
Untuk efektivitas pelaksanaan kiprah dan wewenangnya, koordinator pengawas dalam mengoordinasikan tugasnya sanggup dibantu oleh pengelola KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Masa penugasan koordinator pengawas sekolah yakni tiga tahun. Yang bersangkutan sanggup menjadi koordinator pengawas sekolah dua masa kiprah secara berturut lewat proses penyeleksian kembali oleh para pengawas di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah deadline tenggang sedikitnya satu masa tugas, yang bersangkutan sanggup diangkat kembali.
Pengangkatan koordinator pengawas sekolah dilaksanakan lewat ketentuan:
(1) kepala dinas pendidikan menjalankan sidang penyeleksian calon;
(2) dalam sidang tersebut pengawas sekolah menentukan kandidat yang menyanggupi syarat;
(3) penyeleksian dilaksanakan secara diam-diam dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis menentukan dua orang calon;
(4) hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; dan
(5) kepala dinas pendidikan menentukan koordinator pengawas sekolah menurut perolehan bunyi terbanyak.
Pemilihan sanggup juga dilaksanakan dengan musyawarah para pengawas sekolah pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota.
Koordinator Pengawas sanggup diberhentikan lantaran salah satu sebab, yaitu:
(1) dibebaskan/diberhentikan dari jabatan Pengawas Sekolah;
(2) sudah dua masa kiprah selaku koordinator pengawas sekolah;
(3) menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah;
(4) mengundurkan diri;
(5) pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya;
(6) berhenti selaku PNS;
(7) dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat yang sudah memiliki kekuatan aturan yang tetap; atau
(8) tidak dapat menjalankan kiprah lantaran keadaan tertentu.
Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
Hubungan antara organisasi profesi dan organisasi kedinasan/ kesejawatan pengawas sekolah sanggup dicermati pada Gambar 2.5 berikut.
Gambar 2.4 Struktur Organisasi Pengawas Sekolah
Baca Artikel lainnya:
Semoga Bermanfaat.
Pengawas sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam membuatkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut sanggup dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam menjalankan kiprah profesinya.
Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa lewat Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa lewat Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).
Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sungguh berfaedah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kiprah pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah.
Peran pengawas sekolah dalam organisasi pengawas sekolah sanggup dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengelola baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan kiprah tersebut, pengawas sekolah mengetahui tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi, dan faedah tiap-tiap organisasi tersebut.
1. APSI
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yakni organisasi profesi pengawas sekolah yang mewadahi usaha pengawas sekolah dalam memperkokoh eksistensi, martabat, dan gambaran diri pengawas sekolah. APSI memiliki tujuan, kedudukan, struktur, fungsi, peran, dan manfaat.
a. Tujuan
APSI dibikin untuk meningkatkan profesionalitas dan kemakmuran anggota dalam rangka meningkatkan dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
b. Kedudukan Organisasi
APSI berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
c. Struktur organisasi
Struktur organisasi APSI mulai tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia merujuk pada Gambar 2.3 berikut.
Gambar 2.3 Struktur Organisasi APSI Pusat
Keterangan:
Orkes : organisasi dan kesekretariatan
PPPPS : pemberdayaan dan kenaikan profesionalisme pengawas sekolah
PKPS : kenaikan kesejateraan pengawas sekolah
Humas : relasi organisasi dengan masyarakat
d. Fungsi
APSI memiliki fungsi:
1) selaku teman pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional;
2) selaku teman pemerintah dalam menampilkan seminar terhadap pengawas sekolah selaku anggota mudah-mudahan bisa menjalankan kiprah secara profesional;
3) mendorong anggota mudah-mudahan bisa menampilkan peran serta faktual bagi terciptanya iklim yang aman di sekolah binaannya; dan
4) memuat dan menyalurkan aspirasi anggota.
e. Peran
APSI selaku teman pemerintah memiliki kiprah dalam menyodorkan saran, kontrol, dan pertimbangan, serta selaku penyeimbang.
f. Manfaat
APSI memiliki faedah untuk:
1) memberi akomodasi dan memperluas saluran isu mengenai pengembangan profesi pengawas sekolah;
2) menampilkan proteksi profesi pengawas sekolah;
3) mendorong kenaikan martabat dan kemakmuran pengawas sekolah; dan
4) menjadi wadah penyaluran aspirasi, pengembangan diri, dan kenaikan kinerja pengawas sekolah.
2. KKPS dan MKPS
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) yakni wadah atau lembaga acara bagi para pengawas Taman Kanak-kanak dan SD di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan para pengawas PLB di tingkat provinsi yang dikontrol oleh pengelola dengan anggota berisikan pengawas TK, SD, dan pengawas PLB. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) yakni wadah atau lembaga acara bagi para pengawas SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya, yang dikontrol oleh pengelola yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP, SMA, dan SMK.
KKPS dan MKPS dibikin dengan tujuan untuk seminar dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah mudah-mudahan kinerjanya meningkat dan sanggup memiliki pengaruh pada meningkatnya kualitas pendidikan.
KKPS dan MKPS memiliki tujuan khusus yakni selaku berikut.
a. Memperluas pengetahuan kependidikan pengawas sekolah, terutama pengetahuan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja selaku supervisor pendidikan
b. Meningkatkan kesanggupan profesional pengawas sekolah untuk sanggup menjalankan kiprah pokok dan fungsi selaku supervisor akademik dan supervisor manajerial
c. Meningkatkan kesanggupan pengawas sekolah dalam membina dan membuatkan inovasi pendidikan pada sekolah binaan
d. Meningkatkan kesanggupan dan kepekaan pengawas sekolah dalam menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan
KKPS dan MKPS ialah organisasi kesejawatan yang bersifat mandiri, independen, dan profesional selaku wahana untuk meningkatkan kinerja pengawas sekolah dalam menjalankan kiprah pokok dan tanggung jawabnya, baik selaku pengawas akademik maupun manajerial, sesuai dengan bidang pengawasan pada sekolah masing-masing.
Anggota KKPS dan MKPS yakni semua pengawas sekolah yang masih aktif dan tercatat secara resmi selaku anggota. Kepengurusan KKPS dan MKPS sedikitnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang diseleksi lewat penyeleksian atau musyawarah dan mufakat.
Ketua KKPS dan MKPS dapat menjadi korwas menurut hasil penyeleksian atau musyawarah dan mufakat. KKPS dan MKPS selaku organisasi mandiri terbuat dari, oleh, dan untuk pengawas sekolah perlu memperoleh kiprah dan donasi sarat dari anggotanya mudah-mudahan program-program yang dijadwalkan berlangsung efektif dan efisien sehingga tugas-tugas pengawasan sanggup dilaksanakan secara optimal.
3. Koordinator Pengawas
(Korwas) Koordinator pengawas sekolah yakni pengawas sekolah yang diseleksi oleh semua pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor kementerian agama di provinsi/kabupaten/kota, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kiprah dan wewenang mengoordinasikan acara pengawasan di lingkungan kerjanya.
Dalam keadaan tertentu koordinator pengawas sanggup merangkap selaku ketua MKPS. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah, yaitu:
(1) terendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya dan memiliki masa kerja selaku pengawas sekolah (bukan masa kerja dalam jabatan) minimal tiga tahun dan
(2) memiliki sikap, pengetahuan, keahlian dalam administrasi sekolah, dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai teknologi isu dan komunikasi.
Koordinator Pengawas memiliki kiprah dan wewenang yaitu:
(1) menjalankan pengaturan kiprah pengawas sekolah;
(2) mengoordinasikan seluruh acara pengawas sekolah;
(3) memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah selaku materi anjuran terhadap kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
(4) melaporkan acara pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala; dan
(5) menganjurkan hasil analisa pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah terhadap kepala dinas provinsi/kabupaten/kota.
Untuk efektivitas pelaksanaan kiprah dan wewenangnya, koordinator pengawas dalam mengoordinasikan tugasnya sanggup dibantu oleh pengelola KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Masa penugasan koordinator pengawas sekolah yakni tiga tahun. Yang bersangkutan sanggup menjadi koordinator pengawas sekolah dua masa kiprah secara berturut lewat proses penyeleksian kembali oleh para pengawas di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah deadline tenggang sedikitnya satu masa tugas, yang bersangkutan sanggup diangkat kembali.
Pengangkatan koordinator pengawas sekolah dilaksanakan lewat ketentuan:
(1) kepala dinas pendidikan menjalankan sidang penyeleksian calon;
(2) dalam sidang tersebut pengawas sekolah menentukan kandidat yang menyanggupi syarat;
(3) penyeleksian dilaksanakan secara diam-diam dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis menentukan dua orang calon;
(4) hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; dan
(5) kepala dinas pendidikan menentukan koordinator pengawas sekolah menurut perolehan bunyi terbanyak.
Pemilihan sanggup juga dilaksanakan dengan musyawarah para pengawas sekolah pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota.
Koordinator Pengawas sanggup diberhentikan lantaran salah satu sebab, yaitu:
(1) dibebaskan/diberhentikan dari jabatan Pengawas Sekolah;
(2) sudah dua masa kiprah selaku koordinator pengawas sekolah;
(3) menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah;
(4) mengundurkan diri;
(5) pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya;
(6) berhenti selaku PNS;
(7) dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat yang sudah memiliki kekuatan aturan yang tetap; atau
(8) tidak dapat menjalankan kiprah lantaran keadaan tertentu.
Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
Hubungan antara organisasi profesi dan organisasi kedinasan/ kesejawatan pengawas sekolah sanggup dicermati pada Gambar 2.5 berikut.
Gambar 2.4 Struktur Organisasi Pengawas Sekolah
Sumber: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2023
Download Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2023 (Unduh disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil mencar ilmu pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Menengah Pertama Revisi Juni 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil mencar ilmu pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil mencar ilmu pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Output Aplikasi:
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas
6. Buku Induk Lengkap.
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas
6. Buku Induk Lengkap.
0 Komentar untuk "Peranan Pengawas Sekolah"