Tugas Pokok Pengawas Sekolah
2. Pengawasan Manajerial
Pengawasan manajerial merupakan kiprah pengawas sekolah yang termasuk aktivitas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada faktor pengelolaan dan tata kelola sekolah yang terkait eksklusif dengan kenaikan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
a. Pembinaan
1) Pengertian
Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan aktivitas pembimbingan yang dijalankan lewat proteksi profesional terhadap kepala sekolah.
2) Tujuan
Pembinaan dijalankan untuk memajukan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
3) Materi
Pembinaan kepala sekolah termasuk materi selaku berikut.
a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan Pembelajaran
c) Pengembangan Sekolah
(1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS)
(2) Sistem Informasi Manajemen (SIM)
(3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi kemudian Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam
Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP);
d) Manajemen Sumber Daya
(1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
(2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Pengelolaan PKB
(4) Pengelolaan Kurikulum
e) Kewirausahaan; dan
f) Supervisi Pembelajaran.
4) Sasaran
Sasaran pembinaan merupakan kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
a. Kompetensi kepribadian dan sosial;
b. Kepemimpinan pembelajaran;
c. Pengembangan sekolah:
(1) metode pemberitahuan tata kelola (SIM) serta
(2) penilaian diri sekolah (EDS) dan mencerminkan hasil-hasilnya dalam upaya
penjaminan mutu pendidikan;
d. Manajemen sumber daya:
(1) pengelolaan aktivitas induksi guru pemula (PIGP),
(2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3) pengelolaan PKB, dan
(4) pengelolaan kurikulum;
e. Kewirausahaan; dan
f. Supervisi pembelajaran.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c) Teknik, antara lain: individu dan kalangan (worskhsop, IHT, dan seminar)
7) Waktu
Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain dilaksanakan pada waktu yang sudah dijadwalkan dan tertuang dalam aktivitas semester.
8) Prosedur
a) Menyusun planning pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
b. Pemantauan
1) Pengertian
Pemantauan pada pengawasan manajerial merupakan aktivitas yang berniat untuk mengenali keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan mendapatkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
2) Tujuan
Pemantauan berniat untuk mengetahui:
a) Keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan;
b) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan
c) Data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP.
3) Materi
Materi pemantauan termasuk keterlaksanaan dan kesesuaian:
(a) Standar kompetensi lulusan;
(b) Standar isi;
(c) Standar proses;
(d) Standar penilaian pendidikan;
(e) Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(f) Standar fasilitas dan prasarana;
(g) Standar pembiayaan; serta
(h) Standar pengelolaan pendidikan.
Aspek yang dipantau dalam aktivitas pemantauan sanggup dijalankan untuk setiap patokan atau beberapa patokan dalam satu aktivitas pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa patokan dalam satu kegiatan, umpamanya dengan cara menjalankan aktivitas pemantauan dan penilaian implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya termasuk pemantauan SKL, SI, patokan proses, dan patokan penilaian)
4) Sasaran
Sasaran pemantauan merupakan semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator
Keberhasilan Indikator kesuksesan pemantauan dalam pengawasan manajerial merupakan selaku berikut.
a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, patokan isi, patokan proses, patokan penilaian pendidikan, patokan pendidik dan tenaga kependidikan, patokan fasilitas dan prasarana, patokan pembiayaan, dan patokan pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan
b) Hambatan-hambatan pelaksanaan aktivitas pencapaian SNP dan penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
c) Hasil penilaian pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta planning tindak yang perlu dijalankan oleh pengawas sekolah menurut hasil penilaian data pemantauan SNP tersebut
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket
c) Teknik, antara lain: individu dan kalangan (evaluasi diri dan visitasi)
7) Waktu
Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang sudah dijadwalkan dan tertuang dalam aktivitas semester.
8) Prosedur
(a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP serempak dengan penyusunan aktivitas pengawasan tahunan (Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen penyusunan rencana yang mesti dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan)
(b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP
(c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP
(d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP
c. Penilaian
1) Pengertian
Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan merupakan sebagaimana sudah dikelola dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.
2) Tujuan
Penilaian kinerja kepala sekolah berniat untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan selaku dasar pembinaan terhadap kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya.
3) Materi
Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah merupakan selaku berikut:
a) Kompetensi kepribadian dan sosial
b) Kepemimpinan pembelajaran
c) Pengembangan sekolah:
(1) metode pemberitahuan tata kelola (SIM) dan
(2) penilaian Diri Sekolah (EDS) dan mencerminkan hasil-hasilnya dalam upaya
penjaminan kualitas pendidikan
d) Manajemen sumber daya:
(1) Pengelolaan aktivitas induksi guru pemula (PIGP),
(2) Pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3) Pengelolaan PKB, dan
(4) Pengelolaan kurikulum
e) kewirausahaan; serta
f) supervisi pembelajaran
4) Sasaran
Guru yang memperoleh kiprah aksesori (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi kiprah aksesori (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan
7) Waktu
Penilaian kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah dilaksanakan pada final tahun anggaran, tapi penghimpunan fakta sanggup dijalankan sepanjang tahun. 8) Prosedur
a) Menyusun planning penilaian kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan selaku Kepala Sekolah, yang disusun serempak dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen aktivitas ini merupakan potongan kelengkapan Program Pengawasan Tahunan
b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
c) Menganalisis hasil penilaian
d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah
e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah
d. Pembimbingan dan Pelatihan
1) Pengertian
Pembimbingan dan training profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan berniat untuk menyanggupi permintaan wawasan dan kemampuan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi:
(a) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d) Kepemimpinan Sekolah;
(e) Sistem Informasi Manajemen
(f) Pembimbingan PTK/PTS;
(g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
(h) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan training profesional kepala sekolah oleh pengawas sanggup dilaksanakan lewat dua jenis kegiatan, yaitu:
(1) pembimbingan dan training profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kalangan kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS);
(2) pembimbinan dan training kepala sekolah dalam menyusun aktivitas kerja sekolah, pelaksanaan aktivitas kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan metode pemberitahuan manajemen.
2) Tujuan
Pembimbingan dan training profesional kepala sekolah berniat untuk memajukan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
3) Materi
Materi pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain meliputi:
(a) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d) Kepemimpinan Sekolah;
(e) Sistem Informasi Manajemen
(f) Pembimbingan PTK/PTS;
(g) Penyusunan RKAS dengan SNP;
(h) Akreditasi Sekolah; dan
(i) materi pengelolaan sekolah lainnya.
4) Sasaran
Sasaran pembimbingan dan training profesional kepala sekolah merupakan kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas .
5) Indikator Keberhasilan
Indikator kesuksesan pembimbingan dan training profesional kepala sekolah merupakan meningkatnya kompetensi wawasan dan kemampuan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: kemampuan proses,dan andragogi
b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT
c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi
7) Waktu
Pembimbingan dan training dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan training kepala sekolah di KKKS/MKKS guna memajukan wawasan dan kemampuan dalam menyusun dan menjalankan sekurang-kurangnya lima materi/program yang diinginkan oleh kepala sekolah dalam mengurus sekolah.
8) Prosedur
a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam menjalankan kiprah pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam menjalankan kiprah pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam menjalankan kiprah pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan dikenali korwas.
b) Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan observasi langkah-langkah Pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan observasi langkah-langkah merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan aktivitas ini berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan observasi langkah-langkah yang tepat dengan ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang:
(1) data hasil hasil pembimbingan dan training profesionalisme guru dan kepala sekolah
dalam observasi tindakan;
(2) hasil analisis;
(3) simpulan; dan
(4) tindak lanjut.
Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan sebab hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit.
e. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus
Dalam menjalankan kiprah kepengawasan, pengawas sekolah wilayah khusus dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau kapabilitas secara khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di wilayah dengan karakteristik berlainan dengan wilayah lain di Indonesia. Daerah khusus merupakan wilayah yang terpencil atau terbelakang, wilayah dengan kondisi penduduk susila yang terpencil, wilayah perbatasan dengan negara lain, wilayah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau wilayah yang berada dalam kondisi darurat lain. Bukti pelaksanaan kiprah tersebut berupa laporan pelaksanaan kiprah kepengawasan di wilayah khusus yang dilengkapi dengan surat kiprah dari kepala dinas pendidikan dan fotokopi atau salinan keputusan gubernur ihwal penetapan wilayah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut merupakan tergolong wilayah khusus.
Baca Artikel lainnya:
Semoga Bermanfaat.
2. Pengawasan Manajerial
Pengawasan manajerial merupakan kiprah pengawas sekolah yang termasuk aktivitas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada faktor pengelolaan dan tata kelola sekolah yang terkait eksklusif dengan kenaikan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
a. Pembinaan
1) Pengertian
Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan aktivitas pembimbingan yang dijalankan lewat proteksi profesional terhadap kepala sekolah.
2) Tujuan
Pembinaan dijalankan untuk memajukan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
3) Materi
Pembinaan kepala sekolah termasuk materi selaku berikut.
a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan Pembelajaran
c) Pengembangan Sekolah
(1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS)
(2) Sistem Informasi Manajemen (SIM)
(3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi kemudian Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam
Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP);
d) Manajemen Sumber Daya
(1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
(2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Pengelolaan PKB
(4) Pengelolaan Kurikulum
e) Kewirausahaan; dan
f) Supervisi Pembelajaran.
4) Sasaran
Sasaran pembinaan merupakan kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
a. Kompetensi kepribadian dan sosial;
b. Kepemimpinan pembelajaran;
c. Pengembangan sekolah:
(1) metode pemberitahuan tata kelola (SIM) serta
(2) penilaian diri sekolah (EDS) dan mencerminkan hasil-hasilnya dalam upaya
penjaminan mutu pendidikan;
d. Manajemen sumber daya:
(1) pengelolaan aktivitas induksi guru pemula (PIGP),
(2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3) pengelolaan PKB, dan
(4) pengelolaan kurikulum;
e. Kewirausahaan; dan
f. Supervisi pembelajaran.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c) Teknik, antara lain: individu dan kalangan (worskhsop, IHT, dan seminar)
7) Waktu
Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain dilaksanakan pada waktu yang sudah dijadwalkan dan tertuang dalam aktivitas semester.
8) Prosedur
a) Menyusun planning pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
b. Pemantauan
1) Pengertian
Pemantauan pada pengawasan manajerial merupakan aktivitas yang berniat untuk mengenali keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan mendapatkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
2) Tujuan
Pemantauan berniat untuk mengetahui:
a) Keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan;
b) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan
c) Data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP.
3) Materi
Materi pemantauan termasuk keterlaksanaan dan kesesuaian:
(a) Standar kompetensi lulusan;
(b) Standar isi;
(c) Standar proses;
(d) Standar penilaian pendidikan;
(e) Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(f) Standar fasilitas dan prasarana;
(g) Standar pembiayaan; serta
(h) Standar pengelolaan pendidikan.
Aspek yang dipantau dalam aktivitas pemantauan sanggup dijalankan untuk setiap patokan atau beberapa patokan dalam satu aktivitas pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa patokan dalam satu kegiatan, umpamanya dengan cara menjalankan aktivitas pemantauan dan penilaian implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya termasuk pemantauan SKL, SI, patokan proses, dan patokan penilaian)
4) Sasaran
Sasaran pemantauan merupakan semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator
Keberhasilan Indikator kesuksesan pemantauan dalam pengawasan manajerial merupakan selaku berikut.
a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, patokan isi, patokan proses, patokan penilaian pendidikan, patokan pendidik dan tenaga kependidikan, patokan fasilitas dan prasarana, patokan pembiayaan, dan patokan pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan
b) Hambatan-hambatan pelaksanaan aktivitas pencapaian SNP dan penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
c) Hasil penilaian pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta planning tindak yang perlu dijalankan oleh pengawas sekolah menurut hasil penilaian data pemantauan SNP tersebut
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket
c) Teknik, antara lain: individu dan kalangan (evaluasi diri dan visitasi)
7) Waktu
Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang sudah dijadwalkan dan tertuang dalam aktivitas semester.
8) Prosedur
(a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP serempak dengan penyusunan aktivitas pengawasan tahunan (Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen penyusunan rencana yang mesti dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan)
(b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP
(c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP
(d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP
c. Penilaian
1) Pengertian
Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan merupakan sebagaimana sudah dikelola dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.
2) Tujuan
Penilaian kinerja kepala sekolah berniat untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan selaku dasar pembinaan terhadap kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya.
3) Materi
Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah merupakan selaku berikut:
a) Kompetensi kepribadian dan sosial
b) Kepemimpinan pembelajaran
c) Pengembangan sekolah:
(1) metode pemberitahuan tata kelola (SIM) dan
(2) penilaian Diri Sekolah (EDS) dan mencerminkan hasil-hasilnya dalam upaya
penjaminan kualitas pendidikan
d) Manajemen sumber daya:
(1) Pengelolaan aktivitas induksi guru pemula (PIGP),
(2) Pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan,
(3) Pengelolaan PKB, dan
(4) Pengelolaan kurikulum
e) kewirausahaan; serta
f) supervisi pembelajaran
4) Sasaran
Guru yang memperoleh kiprah aksesori (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi kiprah aksesori (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan
7) Waktu
Penilaian kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah dilaksanakan pada final tahun anggaran, tapi penghimpunan fakta sanggup dijalankan sepanjang tahun. 8) Prosedur
a) Menyusun planning penilaian kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan selaku Kepala Sekolah, yang disusun serempak dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen aktivitas ini merupakan potongan kelengkapan Program Pengawasan Tahunan
b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
c) Menganalisis hasil penilaian
d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah
e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah
d. Pembimbingan dan Pelatihan
1) Pengertian
Pembimbingan dan training profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan berniat untuk menyanggupi permintaan wawasan dan kemampuan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi:
(a) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d) Kepemimpinan Sekolah;
(e) Sistem Informasi Manajemen
(f) Pembimbingan PTK/PTS;
(g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
(h) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan training profesional kepala sekolah oleh pengawas sanggup dilaksanakan lewat dua jenis kegiatan, yaitu:
(1) pembimbingan dan training profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kalangan kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS);
(2) pembimbinan dan training kepala sekolah dalam menyusun aktivitas kerja sekolah, pelaksanaan aktivitas kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan metode pemberitahuan manajemen.
2) Tujuan
Pembimbingan dan training profesional kepala sekolah berniat untuk memajukan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
3) Materi
Materi pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain meliputi:
(a) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(c) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(d) Kepemimpinan Sekolah;
(e) Sistem Informasi Manajemen
(f) Pembimbingan PTK/PTS;
(g) Penyusunan RKAS dengan SNP;
(h) Akreditasi Sekolah; dan
(i) materi pengelolaan sekolah lainnya.
4) Sasaran
Sasaran pembimbingan dan training profesional kepala sekolah merupakan kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas .
5) Indikator Keberhasilan
Indikator kesuksesan pembimbingan dan training profesional kepala sekolah merupakan meningkatnya kompetensi wawasan dan kemampuan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: kemampuan proses,dan andragogi
b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT
c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi
7) Waktu
Pembimbingan dan training dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan training kepala sekolah di KKKS/MKKS guna memajukan wawasan dan kemampuan dalam menyusun dan menjalankan sekurang-kurangnya lima materi/program yang diinginkan oleh kepala sekolah dalam mengurus sekolah.
8) Prosedur
- Menyusun aktivitas pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang termasuk pembimbingan dan training profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan training professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan aktivitas sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai keperluan sekolah masing-masing
- Melaksanakan pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan aktivitas yang sudah direncanakan
- Menyusun laporan hasil pembimbingan dan training profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang termasuk dua jenis laporan, yaitu: (a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan training profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan sanggup digabungkan dengan laporan pembimbingan dan training profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan training profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan tersendiri yang mau dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut dikenali koordinator pengawas (korwas).
a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam menjalankan kiprah pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam menjalankan kiprah pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam menjalankan kiprah pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan dikenali korwas.
b) Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan observasi langkah-langkah Pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan observasi langkah-langkah merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan aktivitas ini berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan training profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan observasi langkah-langkah yang tepat dengan ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang:
(1) data hasil hasil pembimbingan dan training profesionalisme guru dan kepala sekolah
dalam observasi tindakan;
(2) hasil analisis;
(3) simpulan; dan
(4) tindak lanjut.
Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan sebab hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit.
e. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus
Dalam menjalankan kiprah kepengawasan, pengawas sekolah wilayah khusus dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau kapabilitas secara khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di wilayah dengan karakteristik berlainan dengan wilayah lain di Indonesia. Daerah khusus merupakan wilayah yang terpencil atau terbelakang, wilayah dengan kondisi penduduk susila yang terpencil, wilayah perbatasan dengan negara lain, wilayah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau wilayah yang berada dalam kondisi darurat lain. Bukti pelaksanaan kiprah tersebut berupa laporan pelaksanaan kiprah kepengawasan di wilayah khusus yang dilengkapi dengan surat kiprah dari kepala dinas pendidikan dan fotokopi atau salinan keputusan gubernur ihwal penetapan wilayah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut merupakan tergolong wilayah khusus.
Sumber: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2023
Download Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2023 (Unduh disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil mencar ilmu pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Menengah Pertama Revisi Juni 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil mencar ilmu pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil mencar ilmu pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Output Aplikasi:
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas
6. Buku Induk Lengkap.
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas
6. Buku Induk Lengkap.
Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Tugas Pokok Pengawas Sekolah: Pengawasan Manajerial"