Tugas Pokok Pengawas Sekolah: Pengawasan Akademik

Tugas Pokok Pengawas Sekolah
1. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik ialah kiprah pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan kiprah pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pembinaan profesional guru pada faktor kompetensi guru dan kiprah pokok guru.
a.  Pembinaan

1)  Pengertian
Pembinaan pada pengawasan akademik ialah aktivitas pembimbingan yang dijalankan lewat derma profesional.

2)  Tujuan
Pembinaan pada pengawasan akademik berencana untuk mengembangkan kompetensi guru,  yang termasuk kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.

3)  Materi
Materi pembinaan pada pengawasan akademik termasuk kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.

4)  Sasaran
Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik yaitu selaku berikut.
(a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan
(b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya)
(c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di kawasan kota/kabupaten yang bersangkutan.

5)  Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan  pembinaan guru yaitu meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam menjalankan aktivitas pokok guru di setiap sekolah binaan.

6)  Pendekatan, Metode, dan Teknik

a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan tata cara delphi
c) Teknik, a.l: teknik individu dan kalangan (kunjungan kelas dan pengamatan kelas)

7) Waktu
Pembinaan  guru  dilaksanakan  sepanjang  semester/tahun  sesuai dengan aktivitas semester/tahunan yang sudah dibuat.

8)  Prosedur
a)  Menyusun planning pembinaan guru
b)  Melaksanakan pembinaan guru
c)  Menyusun laporan hasil pembinaan guru
d)  Mengevaluasi hasil pembinaan guru

b. Pemantauan

1) Pengertian
Pemantauan pada pengawasan akademik yaitu aktivitas pengawasan Dengan mengenali data dan isu mengenai pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian persyaratan kompetensi lulusan (SKL), persyaratan isi (SI), persyaratan proses, dan persyaratan penilaian dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembelajaran.

2) Tujuan
Pemantauan berencana untuk:
1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta
2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.

3) Materi
Materi pemantauan termasuk keterlaksanaan dan kesesuaian aktivitas dengan:
a) standar kompetensi lulusan,
b) standar isi,
c) standar proses, serta
d) standar penilaian pendidikan.

4) Sasaran
Sasaran pemantauan yaitu semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.

5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, persyaratan isi, persyaratan proses, dan persyaratan penilaian) oleh guru di sekolah binaan.

6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner
c) Teknik,  antara lain: teknik individu dan kalangan (evaluasi diri dan kunjungan kelas)

7) Waktu
Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan aktivitas semester/tahunan

8)  Prosedur
a) Keterlaksanaan penyusunan planning pemantauan
b) Keterlaksanaan pemantauan
c) Keterlaksanaan  penyusunan laporan hasil pemantauan
d) Keterlaksanaan  penilaian hasil pemantauan

c. Penilaian

1) Pengertian
Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah ialah penilaian kinerja guru yang diberi kiprah aksesori selaku kepala sekolah pada elemen pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan yaitu sebagaimana sudah dikontrol dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi:
a) penilaian kinerja kepala sekolah pada elemen pembelajaran dan
b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang sudah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau  oleh guru yang ditunjuk.

2). Tujuan
Penilaian dijalankan untuk menerima data kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah pada elemen pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan selaku materi pertimbangan pembinaan berikutnya.

3). Materi
Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah pada elemen pembelajaran termasuk kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

4). Sasaran
Sasaran  kegiatan  penilaian  pada  pengawasan  akademik  yaitu selaku berikut.
a) Penilaian kinerja elemen pembelajaran terhadap guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk

5). Indikator Keberhasilan
Indikator kesuksesan penilaian kinerja guru yaitu jumlah data hasil penilaian kinerja elemen pembelajaran terhadap guru yang diberi kiprah aksesori selaku kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang sudah diverifikasi.

6). Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: autentik
b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket
c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan

7). Waktu
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan kiprah aksesori selaku kepala sekolah pada elemen pembelajaran dilaksanakan pada permulaan tahun untuk penilaian formatif dan pada simpulan tahun untuk penilaian sumatif.

8). Prosedur
a) Menyusun planning penilaian
b) Melaksanakan penilaian
c) Menyusun laporan hasil penilaian
d) Mengevaluasi hasil penilaian

d. Pembimbingan dan Pelatihan

1). Pengertian
Pembimbingan dan pembinaan yang dijalankan berupa aktivitas pengawasan dalam kenaikan kesanggupan guru menjalankan kiprah pokok guru.

2). Tujuan
Pembimbingan dan pembinaan dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan menyanggupi permintaan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya lewat pengembangan keprofesian berkelanjutan)

3). Materi
Materi pembimbingan dan pembinaan profesional guru yaitu selaku berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI
f)  Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama)

4). Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pembinaan profesional guru yaitu selaku berikut.
a)  Guru pada  sekolah  binaan  yang  menjadi  tanggung  jawab pengawas sekolah
b)  Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK
c)  Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan selaku guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK.

5). Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi wawasan dan kemampuan guru akseptor pembimbingan dan pembinaan pada materi:
a)  Penyusunan aktivitas Perencanaan Pembelajaran
b)  Pelaksanaan Pembelajaran
c)  Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d)  Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e)  Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
 f)  Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya

6). Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)  Pendekatan, antara lain: kemampuan proses dan andragogi
b)  Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar
c)  Teknik,  antara lain: kelompok

7). Waktu
Pembimbingan dan pembinaan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang dikehendaki untuk setiap aktivitas sesuai dengan tema atau jenis kemampuan dan kompetensi guru yang mau ditingkatkan.

8).  Prosedur
a)  Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan profesional guru
b)  Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional guru
c)  Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pembinaan profesional guru
d)  Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional guru

Sumber: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2023
Download Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2023 (Unduh disini)

Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup mempermudah kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Menengah Pertama Revisi Juni 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2.

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup mempermudah kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms  Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup mempermudah kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.

Output Aplikasi
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel 
2. Raport UTS  
3. Raport Semester   
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa  
5. Daya Serap mapel/kelas  

6. Buku Induk Lengkap. 
Semoga Bermanfaat.

Related : Tugas Pokok Pengawas Sekolah: Pengawasan Akademik

0 Komentar untuk "Tugas Pokok Pengawas Sekolah: Pengawasan Akademik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)