4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam UU Desa dan peraturan terkait desa yang lain dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa mesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.


Berikut klarifikasi singkat wacana 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan Desa yang Transparan. 

Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari penduduk desa, pastinya sesuai dengan kaedah-kaedah aturan atau peraturan yang berlaku.

Anggaran desa juga mesti sanggup dipahami dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang atau supradesa. 

Mengapa azas transparansi dana desa itu penting, biar semua duit desa menyanggupi hak penduduk dan menyingkir dari pertentangan dalam penduduk desa.

Dengan adanya keterbukaan gunjingan wacana pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapat legitimasi penduduk dan iman publik.

Keuangan Desa yang Akuntabel

Akuntabel memiliki pemahaman bahwa setiap langkah-langkah atau kinerja pemerintah/lembaga sanggup dipertanggungjawabkan terhadap pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). 

Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan budget mesti sanggup dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses penyusunan rencana sampai pertanggungjawaban. 

Dengan Asas Akuntabel, menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APB Desa secara tertib, terhadap penduduk maupun terhadap jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan Desa yang Partisipatif

Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap langkah-langkah yang dilaksanakan mesti mengikutsertakan keterlibatan penduduk baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif lewat forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya, merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aceh disebut Tuha Peut atau nama lain sesuai kearifan setempat masing-masing daerah.

Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, memiliki arti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta penduduk luas, terutama kalangan marjinal selaku akseptor faedah dari program/kegiatan pembangunan di Desa. 

Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa sanggup ditetapkan menurut keperluan warga, bukan hasrat dari pemerintah desa bareng elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak penduduk desa sanggup tercukupi dengan sendirinya akan berkembang rasa memiliki dan keswadayaan penduduk dalam pembangunan desa.

Keuangan Desa yang Tertib dan Disiplin Anggaran

Keuangan Desa yang tertip dan disiplin budget memiliki pemahaman bahwa seluruh budget desa mesti dilaksanakan secara konsisten, dan dilaksanakan percatatan atas penggunaannya yang cocok dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, maka pengelolaan dana desa mesti taat hukum, mesti sempurna waktu, mesti sempurna jumlah, dan sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Tujuannya untuk menyingkir dari penyimpangan, dan mengembangkan profesionalitas pengelolaanya.

Related : 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)