Keuangan Desa yakni semua hak dan keharusan Desa yang sanggup dinilai dengan duit serta segala sesuatu berupa duit dan barang yang bermitra dengan pelaksanaan hak dan keharusan Desa.
Pengelolaan Keuangan yakni semua duit yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yakni duit Negara yang mesti dikelola berdasar pada aturan atau peraturan yang berlaku.
Dalam kerangka hukum. Keuangan Desa, yakni semua duit yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yakni duit Negara yang mesti dikelola berdasar pada aturan atau peraturan yang berlaku.
Pengaturan utama yakni UU Desa No 6 Tahun 2014 wacana Desa, PP, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kemendesa, dan peraturan-peraturan lainnya.
Nah, kemudian dari mana Pendapatan Desa itu diperoleh?
Nah, kemudian dari mana Pendapatan Desa itu diperoleh?
Pendapatan Desa termasuk semua penerimaan duit lewat rekening desa yang ialah hak desa dalam 1 (satu) tahun budget yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari:
- Pendapatan orisinil Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang ialah bab dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (No.2) bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan aktivitas yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut yakni budget yang didedikasikan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Besaran alokasi budget yang peruntukannya pribadi ke Desa diputuskan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (On top) secara bertahap.
Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. "Bertahap" menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:
Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. "Bertahap" menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:
Merujuk pada "besaran dana" yang mau diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD yakni 10% dari dana transfer. Tetapi pemerintah tidak pribadi menampilkan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kesanggupan keuangan nasional di satu segi dan kesanggupan desa dalam mengorganisir keuangan desa.
Tahap alokasi DD dikelola dalam dalam PP 22/2015 , yakni 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017.
Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yakni ditangani dalam 3 tahap. Pencarian DD dakan ditangani pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.
Bagian hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak menampilkan alokasi dana Desa, Pemerintah sanggup mengerjakan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus yang semestinya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti sistem penyaluran untuk ADD dan bab dari hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota dikelola dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).
Besar dan sistem penyaluran proteksi keuangan yang bersumber dari budget pendapatan dan belanja kawasan provinsi atau budget pendapatan dan belanja kawasan kabupaten/kota ke Desa ditangani oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kalangan yaitu:
Pendapatan orisinil desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan orisinil desa (No 1) yakni pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa.
Pendapatan orisinil desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan orisinil desa (No 1) yakni pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa.
Pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik sentra maupun kabupaten) yakni no 2 sd 6 diperoleh lewat transfer antar rekening yakni dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.
Sedangkan pendapatan lain-lain yakni pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (no 6 dan 7). Keseluruhan pendapatan desa kesannya mesti tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Untuk mengerti lebih jauh wacana Dana Desa, Keuangan Desa, Pendapatan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa perlu membaca secara lengkap, dihentikan sepenggal-sepenggal.
(Tulisan ini disadur dari bahan/materi Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa Se-Aceh tahun 2015, di Banda Aceh).
0 Komentar untuk "Darimana Keuangan Desa Diperoleh?"