Badan Usaha Milik Desa - BUM Desa istilah terkenal dari Badan Usaha Milik Desa sering dianggap cuma selaku fasilitas bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk menghimpun pundi-pundi ekonomi yang tidak sah.
Sehingga banyak dari penduduk desa tidak mengenali sama sekali berapa modal BUM Desa, bentuk acara apa yang dikelolanya, apakah BUMDES surplus (untung) atau difisit (rugi), dan penduduk tidak mengetahuinya, alasannya yakni seluruhnya sungguh tertutup.
Tiba-tiba yang didengar oleh masyarakat, modal BUM Desa habis, perputaran keuangannya tidak jelas, maka masuk akal sehingga eksistensi Badan Usaha Milik Desa bercitra tidak baik dihadapan rakyat Desa, padahal penduduk desa yakni pemegang kedaulatan tertinggi.
Masalah-masalah klasik inilah yang mesti dibenahi, mengingat BUM Desa bukan semata-mata mesti ada didesa tetapi bagaimana BUM Desa dijadikan suatu gerakan sosial untuk menggerakkan ekonomi rakyat Desa.
Apapun kritik dan keadaan BUM Desa di sekarang ini bukan memicu bahwa BUM Desa untuk ditiadakan. BUM Desa mesti mulai digerakkan dengan pendekatan penyadaran terhadap rakyat desa. BUM Desa hadir selaku wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan membuatkan ekonomi.
Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yakni Badan kerja keras yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa.
BUM Desa hadir selaku wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan membuatkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa sanggup meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.
Dalam Permendesa PPDT No 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik, disebutk Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati lewat Musyawarah Desa.
Musyawarah desa merupakah salah satu wadah dan proses yang melibatkan partisipasi penduduk menyeleksi arah pembangunan desa. BUM Desa ialah salah satu instrumen bagi desa untuk menjalankan acara pembangunan menuju ke titik sasaran sesuai dengan rencana pembangunan yang dituangkan dalam RPJM Desa maupun RKP Desa.
Tujuan Pendirian BUM Desa?
Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa mudah-mudahan berfaedah untuk kemakmuran Desa;
- Meningkatkan kerja keras penduduk dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
- Mengembangkan rencana kolaborasi kerja keras antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan kesempatan dan jaringan pasar yang mendukung keperluan layanan lazim warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kemakmuran penduduk lewat perbaikan pelayanan umum, perkembangan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan penduduk Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Bagaimana Membentuk Badan Usaha Milik Desa?
Musyawarah ialah budaya yang tidak dapat dipisahkan dari desa. Tradisi musyawarah inilah bergotong-royong bentuk mengikat suatu kebijakan yang dipastikan secara bersama/partisipatif.
Baca: Cara Pembentukan BUM Desa
Baca: Cara Pembentukan BUM Desa
Dengan adanya musyawarah dalam pembentukan BUM Desa diharapan adanya ikatan sosial diantara warga desa dalam membuatkan dan meningkatkan BUM Desa. BUM Desa nantinya bukan dinilai oleh penduduk cuma milik pemerintahan desa atau pengurus BUM Desa saja.
Semoga catatan BUMDes Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa ini semakin memperbesar motivasi kita dalam membuatkan dan mengorganisir kerja keras - kerja keras ekonomi di desa yang diatur oleh BUMDes.
0 Komentar untuk "Bumdes Memperkuat Ekonomi Penduduk Desa"