Desa Membangun Dan Membangun Desa

Dalam UU Desa yang gres dengan terang disebutkan, yang dimaksud dengan Desa merupakan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, merupakan kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas daerah yang berwenang untuk menertibkan dan mengorganisir permasalahan pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: UU Desa)

Selanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk menertibkan dan mengorganisir kewenangannya sesuai dengan keperluan dan prioritas Desa. Hal ini berarti, Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai keperluan dan prioritas Dana Desa tersebut.

Muncul pertanyaan, untuk apa saja Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap Desa dipergunakan..? Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2015.

Penetapan prioritas Dana Desa, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa mengingat Alokasi Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung kesibukan pembangunan Desa dan pemberdayaan penduduk Desa.

Desa Membangun dan Membangun Desa

Dalam regulasi UU Desa yang baru, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Paradigma pembangunan Desa sudah mengalami pergantian desain dan spirit dari era-era sebelumnya. Yakni, dari spirit "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun".

Perbedaannya, kalau "Desa Membangun" menempatkan desa selaku subjek pembangunan, dimana Desa sanggup mempersiapkan sendiri, menjalankan sendiri, dan mempekerjakan sendiri masyarakatnya. Sedangkan, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi. 

Sedangkan dalam spirit masa lalu, eksistensi Desa cuma dijadikan selaku obyek bahkan sering menjadi "sapi perah" penguasa. Keberadaan desa dan masyarakatnya seolah-seolah senantiasa lemah dan tidak berdaya. (Baca: Desa Bukan Sapi Perah Penguasa)

Padahal, beratur-ratus tahun yang lalu. Desa sudah menandakan bisa mandiri dalam mengorganisir wilayahnya. (admin-2)

Related : Desa Membangun Dan Membangun Desa

0 Komentar untuk "Desa Membangun Dan Membangun Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)