Format Pembukuan Keuangan Desa

Keuangan Desa merupakan semua hak dan keharusan Desa yang sanggup dinilai dengan duit serta segala sesuatu berupa duit dan barang yang bermitra dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. 

Baca: Darimana Keuangan Desa Diperoleh? 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) merupakan Kepala Desa atau istilah nama lain yang sebab jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD merupakan elemen perangkat desa yang menolong Kepala Desa untuk menjalankan pengelolaan keuangan desa. 

Sekretaris Desa (Sekdes) bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dan Kepala Seksi merupakan elemen dari pelaksana teknis kesibukan dengan bidangnya.

Menurut Klasifikasi Jenis Belanja, Dana Desa digunakan atas lima kelompok, yakni untuk:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Sedangkan pembelanjaan dana desa menggunakan jenis akun belanja:

1. Akun Belanja Pegawai 
2. Akun Belanja Barang dan Jasa
3. Akun Belanja Modal

Akun belanja pegawai, digunakan untuk mengeluarkan duit penghasilan tetap dan bantuan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau istilah nama lain.

Akun Belanja Barang/Jasa, digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai keuntungannya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 

Akun Belanja Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai keuntungannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dibentuk secara tertulis secara transparan dan akuntabel serta diumumkan secara terbuka lewat media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tahun budget berkenaan.

Format Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDes, Buku Pembantu Kas Kegiatan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pemintaan Pembayaran serta Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPPPTB), Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Semua format pembukuan keuangan desa, sanggup dilihat dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.

Silahkan donwload Format Excel Donwload Disini.

Related : Format Pembukuan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "Format Pembukuan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)