Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Secara Swakelola

Langkah gres untuk pergeseran kehidupan dan penghidupan di Desa sudah diayunkan menuju ke Desa kuat, berdikari dan sejahtera. Perubahan yang diayunkan termasuk manajemen pemerintahan, pemberdayaan penduduk desa, pembinaan, maupun pelaksanaan pembangunan di Desa.

Langkah gres untuk pergeseran kehidupan dan penghidupan di Desa sudah diayunkan menuju ke D Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Untuk menuju kearah kemandirian desa, pasti tidaklah mudah. Perubahan itu, memerlukan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja berkeberlanjutan. Tanpa K4, maka pergeseran di desa akan biasa-biasa saja.

Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, hingga ketika ini masih ada kepala desa belum mengenali mengenai pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa.

Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, sudah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam pembukaan peraturan kepala LKPP disebutkan, bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa biar sesuai dengan manajemen pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa sanggup berharga untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menyanggupi keperluan masyarakat.  

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berlainan dengan pengadaan barang/jasa yang dikelola dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mesti memiliki Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, dalam Peraturan Kepala LKPP mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan mesti memiliki sertifikat.


Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dijalankan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) terbuat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 


Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014.

"Sertifikat yang mesti dimiliki oleh pelaksana pengadaan barang/jasa di desa merupakan nilai-nilai adat pelakunya". Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya makmur di masa mendatang, diputuskan sejauh mana adat para Pengelola Keuangan Desa.

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dijalankan secara Swakelola dengan menaikkan penggunaan materi material di daerah setempat, dilaksanakan secara tolong-menolong dengan melibatkan partisipasi penduduk setempat, untuk memperluas potensi kerja, dan pemberdayaan penduduk setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).


Dalam keadaan Pengadaaan Barang/Jasa tidak sanggup dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, sanggup dilaksanakan oleh Penyediaan Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)


Dalam pasal 7A  peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menentukan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak berlawanan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.


Dalam pasal berikutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa mesti menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.


Sedangkan adat yang mesti dipenuhi dalam dalam pengadaan barang/jasa di Desa meliputi; Bertanggung jawab, menghambat kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. 


Demikian mengenai Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola. Semoga bermanfaat.

Related : Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Secara Swakelola

0 Komentar untuk "Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Secara Swakelola"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)