GampongRT - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Erani Yustika, menyampaikan dana desa yang tertuang dalam UU 6/2014 mengenai Desa jangan dijadikan selaku 'berhala' baru.
"Selama ini, jika mengatakan mengenai UU Desa maka yang terlintas di benak para perangkat desa yakni dana desa. Padahal sebaiknya dana desa jangan jadi 'berhala' baru," ujar Ahmad Erani dalam pelatihan pembangunan desa di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Jumat (11/12).
Kemendes PDTT mencemaskan dana desa akan menghasilkan penduduk desa menjadi ketergantungan. Oleh alasannya yakni itu, pihaknya mendorong mudah-mudahan dana desa tidak menjadi ketergantungan baru.
Dia mengatakan, jika mengatakan mengenai UU Desa, sebaiknya ada dua berkah yang bisa diambil. Kedua berkah tersebut yakni hak asal-usul desa dan hak kewenangannya. Hak asal-usul yang dimaksud yakni desa sudah memiliki kewenangan sebelum Indonesia hadir. (Baca: Regulasi Desa Baru)
Misalnya mengurus kehidupan bersama, solusi pertentangan menurut norma sosial dan budaya lokal. "Sementara berkah kedua yakni kewenangan untuk membangun desa. Dulu sebelum adanya UU ini, kepala desa sukar mengambil keputusan, dengan datangnya UU tersebut desa mendapat berkah untuk mengambil keputusan. Kaprikornus desa itu diberi kewenangan," ujarnya.
"Selama ini, jika mengatakan mengenai UU Desa maka yang terlintas di benak para perangkat desa yakni dana desa. Padahal sebaiknya dana desa jangan jadi 'berhala' baru," ujar Ahmad Erani dalam pelatihan pembangunan desa di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Jumat (11/12).
Kemendes PDTT mencemaskan dana desa akan menghasilkan penduduk desa menjadi ketergantungan. Oleh alasannya yakni itu, pihaknya mendorong mudah-mudahan dana desa tidak menjadi ketergantungan baru.
Dia mengatakan, jika mengatakan mengenai UU Desa, sebaiknya ada dua berkah yang bisa diambil. Kedua berkah tersebut yakni hak asal-usul desa dan hak kewenangannya. Hak asal-usul yang dimaksud yakni desa sudah memiliki kewenangan sebelum Indonesia hadir. (Baca: Regulasi Desa Baru)
Misalnya mengurus kehidupan bersama, solusi pertentangan menurut norma sosial dan budaya lokal. "Sementara berkah kedua yakni kewenangan untuk membangun desa. Dulu sebelum adanya UU ini, kepala desa sukar mengambil keputusan, dengan datangnya UU tersebut desa mendapat berkah untuk mengambil keputusan. Kaprikornus desa itu diberi kewenangan," ujarnya.
Sumber: Antara
0 Komentar untuk "Kemendes: Dana Desa Jangan Jadi Berhala Baru"