Selama ini banyak yang mempertanyakan apa bahwasanya fungsi dan kiprah pendamping desa? Pendamping desa kerap kali digambarkan selaku pekerjaan yang ‘santai’ dengan honor yang tidak mengecewakan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan honor buta.
Padahal menjadi pendamping desa merupakan kiprah yang sungguh berat. Mengingat desa selaku tiang pembangunan ekonomi Negara maka berbagai hal yang mesti dijalankan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.
Secara lazim Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan penduduk Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yang berisikan tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan penduduk desa, dan atau pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga jago pemberdayaan penduduk (berkedudukan di sentra dan provinsi) dengan kiprah masing-masing
Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci merupakan selaku berikut :
Tugas Pendamping Desa
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan penduduk Desa;
- Mendampingi desa dalam menjalankan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan kerja keras ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi sempurna guna, pembangunan fasilitas prasarana desa, dan pemberdayaan penduduk desa;
- Melakukan kenaikan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, forum kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok penduduk desa;
- Melakukan kenaikan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan wilayah perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan kerjasama pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat terhadap pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan aktivitas dan aktivitas sektoral, meliputi :
- Membantu Pemda dalam hal sinergitas penyusunan rencana Pembangunan Desa;
- Mendampingi Pemerintah Daerah menjalankan kerjasama penyusunan rencana pembangunan wilayah yang terkait dengan desa; dan
- Melakukan fasilitasi kolaborasi Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat meliputi sumbangan teknis kemampuan bidang manajemen, kajian, keuangan, training dan kenaikan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan penduduk Desa, sanggup dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun detail tugasnya merupakan :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan penduduk Desa.
Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan asistensi, menyusun rancangan training dan fasilitasi training terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal menjalankan pengendalian pendampingan dan penilaian pendampingan Desa.
Demikian, uraian kiprah tenaga pendamping desa, kiprah pendamping teknis, dan kiprah tenaga jago pemberdayaan penduduk desa. Semoga dengan adanya isu ini, tidak ada lagi pendamping desa yang cuma makan honor buta dan sanggup seenaknya saja dalam menjalankan kewajibannya selaku pendamping desa. Karena sebetulnya, kiprah pendamping desa, terlebih yang pendamping profesional itu sungguh berat. (sumber: berdesa)
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat meliputi sumbangan teknis kemampuan bidang manajemen, kajian, keuangan, training dan kenaikan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan penduduk Desa, sanggup dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun detail tugasnya merupakan :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan penduduk Desa.
Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan asistensi, menyusun rancangan training dan fasilitasi training terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal menjalankan pengendalian pendampingan dan penilaian pendampingan Desa.
Demikian, uraian kiprah tenaga pendamping desa, kiprah pendamping teknis, dan kiprah tenaga jago pemberdayaan penduduk desa. Semoga dengan adanya isu ini, tidak ada lagi pendamping desa yang cuma makan honor buta dan sanggup seenaknya saja dalam menjalankan kewajibannya selaku pendamping desa. Karena sebetulnya, kiprah pendamping desa, terlebih yang pendamping profesional itu sungguh berat. (sumber: berdesa)
Foto: Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa
0 Komentar untuk "Uraian Kiprah Pendamping Desa"