Perjalanan setahun Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 mengenai desa, sudah banyak pertumbuhan yang sudah diraih dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Pemerintah tetap akad untuk terus memajukan dan menyanggupi mandat UU itu, utamanya dana desa. Agar agenda pertama di Indonesia ini betul-betul digunakan untuk pertumbuhan desa.
Sebelum menggelar Rakernas Pemangku Kepentingan Desa, Menteri Marwan juga membuka Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa'. Dia mengajak semua unsur menguatkan akad membangun desa, serta penilaian agenda penggunaan dana desa seluruh Indonesia.
Rakornas yang didatangi oleh 1313 penerima yang berisikan para Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa, untuk menganalisa seluruh agenda dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan agenda prioritas dana desa untuk tahun 2016.
"Banyak halangan yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menanti pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Rabu (2/12).
Dalam peluang tersebut, Marwan meminta terhadap Kementerian Keuangan biar secepatnya menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Marwan menjajal menginisiasi revisi UU Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa. Ke depan proses pencairan yang sebelumnya mesti ditempuh dalam 3 tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, akan dicairkan cuma lewat satu tahap.
“Proses pencairan lewat 3 tahap, pasti menyusahkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang memicu lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh alasannya itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya,” sebut Menteri Marwan yang disambut dengan tepuk tangan dari penerima Rakornas.
Selain menganalisa penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memamerkan penghargaan terhadap Kepala Daerah, Bupati, dan Kepala Desa terbaik dalam membangun sekaligus mempekerjakan penduduk desa. 3 Gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ‘Desa Membangun Indonesia’ kali ini yakni Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo. (adv/kompas)
Agar tujuan negara yang berkeadilan dengan konsep desa membangun Indonesia berjalan sukses, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pemangku kepentingan desa yang ialah pra-Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia untuk memperkuat semangat implementasi UU Desa dalam waktu bersahabat ini.
"Kita jadikan lembaga Rembug Nasional Desa Membangun selaku lembaga silaturahmi, lembaga konsolidasi semua unsur bangsa dalam membangun konsensus bareng bagi masa depan desa yang lebih baik, lebih maju dan lebih berdikari sebagaimana dicita-citakan oleh UU Desa," ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar dalam sambutan Rakernas Pemangku Kepentingan Desa di Hotel Royal, Jakarta, Rabu (2/12) malam.
Acara rembug nasional desa ini ialah lembaga konsolidasi bagi semua bintang film pembangunan dan pemberdayaan desa. Forum rembug nasional akan berkumpul ribuan kepala desa dari aneka macam kawasan Indonesia, bareng dengan para pegiat desa, NGO, dan penduduk sipil yang sudah mengabdikan keringat dan pikirannya untuk pertumbuhan desa.
"Kita jadikan lembaga Rembug Nasional Desa Membangun selaku lembaga silaturahmi, lembaga konsolidasi semua unsur bangsa dalam membangun konsensus bareng bagi masa depan desa yang lebih baik, lebih maju dan lebih berdikari sebagaimana dicita-citakan oleh UU Desa," ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar dalam sambutan Rakernas Pemangku Kepentingan Desa di Hotel Royal, Jakarta, Rabu (2/12) malam.
Acara rembug nasional desa ini ialah lembaga konsolidasi bagi semua bintang film pembangunan dan pemberdayaan desa. Forum rembug nasional akan berkumpul ribuan kepala desa dari aneka macam kawasan Indonesia, bareng dengan para pegiat desa, NGO, dan penduduk sipil yang sudah mengabdikan keringat dan pikirannya untuk pertumbuhan desa.
Menteri Marwan memastikan akan berusaha keras menemani biar seluruh mandat-mandat yang tertuang dalam UU Desa sanggup terwujud, dengan berpegang teguh secara konsisten terhadap asas rekognisi dan subsidiritas. “Kebijakan dan program-program yang didesain kesemuanya ditujukan untuk menolong biar desa sanggup membangun dirinya sendiri, agar lebih berdikari dan berdaulat,” ujar Menteri pertama di Kementerian Desa PDTT,
Dikemukakan Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, semua pihak mesti jujur mengakui bahwa masih banyak halangan dan halangan yang kita hadapi dalam menjalankan secara konsekuen dari UU Desa. Proses internalisasi terhadap subtansi dan paradigma gres yang diusung UU Desa masih sungguh lemah, baik itu di kelompok birokrasi pemerintahan maupun di pegawanegeri pemerintahan desa.
Dengan segudang pekerjaan, maka pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa mesti diintegrasikan dengan kebijakan penataan agraria dan tata ruang desa. Begitu juga pembangunan dan pemberdayaan desa tidak sanggup dijalankan tanpa memperhatikan daya dukung ekologi sebuah kawasan pedesaan. “Karena mengabaikan urusan lingkungan dalam proses pembangunan, maka kita mewariskan tragedi pada anak cucu kita,” ujarnya.
Dikemukakan Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, semua pihak mesti jujur mengakui bahwa masih banyak halangan dan halangan yang kita hadapi dalam menjalankan secara konsekuen dari UU Desa. Proses internalisasi terhadap subtansi dan paradigma gres yang diusung UU Desa masih sungguh lemah, baik itu di kelompok birokrasi pemerintahan maupun di pegawanegeri pemerintahan desa.
Dengan segudang pekerjaan, maka pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa mesti diintegrasikan dengan kebijakan penataan agraria dan tata ruang desa. Begitu juga pembangunan dan pemberdayaan desa tidak sanggup dijalankan tanpa memperhatikan daya dukung ekologi sebuah kawasan pedesaan. “Karena mengabaikan urusan lingkungan dalam proses pembangunan, maka kita mewariskan tragedi pada anak cucu kita,” ujarnya.
Sebelum menggelar Rakernas Pemangku Kepentingan Desa, Menteri Marwan juga membuka Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa'. Dia mengajak semua unsur menguatkan akad membangun desa, serta penilaian agenda penggunaan dana desa seluruh Indonesia.
Rakornas yang didatangi oleh 1313 penerima yang berisikan para Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa, untuk menganalisa seluruh agenda dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan agenda prioritas dana desa untuk tahun 2016.
"Banyak halangan yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menanti pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Rabu (2/12).
Dalam peluang tersebut, Marwan meminta terhadap Kementerian Keuangan biar secepatnya menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Marwan menjajal menginisiasi revisi UU Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa. Ke depan proses pencairan yang sebelumnya mesti ditempuh dalam 3 tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, akan dicairkan cuma lewat satu tahap.
“Proses pencairan lewat 3 tahap, pasti menyusahkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang memicu lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh alasannya itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya,” sebut Menteri Marwan yang disambut dengan tepuk tangan dari penerima Rakornas.
Selain menganalisa penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memamerkan penghargaan terhadap Kepala Daerah, Bupati, dan Kepala Desa terbaik dalam membangun sekaligus mempekerjakan penduduk desa. 3 Gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ‘Desa Membangun Indonesia’ kali ini yakni Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo. (adv/kompas)
0 Komentar untuk "Kemendesa Akan Gelar Rembug Nasional Desa Membangun"