Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mempersilahkan para perangkat desa menyuarakan secara lantang dan lebih berangasan aspirasinya.

Salah satu yang diminta yakni Pembenahan kepada regulasi, baik revisi UU Desa, Paraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Dana Desa, ataupun Peraturan Menteri Desa yang lain yang ada.

"Silahkan penilaian UU Desa. Apakah patut direvisi UU Desa, apakah PP wacana desa juga patut direvisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu seluruhnya patut direvisi atau tidak? Silahkan suarakan. Sebab bapak dan ibu dari Apdesi yang pastinya patut menyediakan masukan," ujar Marwan dalam suatu lembaga yang didatangi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Selasa (15/12).

Dia menjelaskan, apa yang terkandung dalam UU Desa tidak bisa disignifikasikan menjadi sekadar dana desa. Apalagi cuma soal pendamping desa. Sebab, dalam undang-undang tersebut juga dibicarakan hak asal usul, membangun sektor produksi, sektor industri, ekonomi, pengelolaan potensi desa dan macam-macam hal yang dikelola lewat regulasi. (Baca6 Hambatan UU Desa)

"Biasanya Apdesi berangasan yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga disertai dengan kegarangan pedoman Apdesi. Kalau usulan Apdesi baik akan kita usulan untuk diteruskan," tegasnya.

Sumber: JPNN

Related : Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang

0 Komentar untuk "Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)