Memahami Rpjm Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Memahami RPJM DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yakni Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk rentang waktu 6 (enam) tahun. (Lihat Pasal 97 IX UU Desa).

Perencanaan pembangunan Desa disusun menurut hasil janji dalam musyawarah Desa yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun budget berjalan. 

Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa secara partisipatif yang dibarengi oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur penduduk Desa.

Rancangan RPJM Desa paling sedikit menampung pembagian terorganisir tentang visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan penyusunan rencana pembangunan Desa dengan memperhatikan arah kebijakan penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota. 

Dalam penyusunan RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang menampung visi dan misi kepala Desa, planning penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. 

RPJM Desa disusun dengan memikirkan keadaan objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam rentang waktu paling usang 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Kondisi objektif Desa yakni keadaan yang menggambarkan suasana yang ada di Desa, baik tentang sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain;

  • Keadilan gender;
  • Kelindungan terhadap anak;
  • Pemberdayaan keluarga;
  • Keadilan bagi penduduk miskin; 
  • Warga disabilitas dan marginal'
  • Pelestarian lingkungan hidup; 
  • Pendayagunaan teknologi sempurna guna dan sumber daya lokal;
  • Pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Melalui musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa, Pemerintah Desa sanggup menganjurkan keperluan pembangunan Desa terhadap pemerintah tempat kabupaten/kota. Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa sanggup menganjurkan keperluan pembangunan Desa terhadap Pemerintah dan pemerintah tempat provinsi. 

Baca: Mempercayai Desa dalam Berdesa

Usulan keperluan pembangunan Desa mesti mendapat persetujuan bupati/walikota. Jika pertimbangan tersebut disetujui, maka pertimbangan diangkut dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun berikutnya. Melalui janji dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam menentukan Prioritas, program, kegiatan, dan keperluan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa ayat 3 dirumuskan menurut analisa terhadap keperluan penduduk Desa yang meliputi:
  • Peningkatan mutu dan susukan terhadap pelayanan dasar;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan menurut kesanggupan teknis dan
  • Sumber daya setempat yang tersedia;
  • Pengembangan ekonomi pertanian berukuran produktif;
  • Pengembangan dan pemanfaatan teknologi sempurna guna untuk perkembangan ekonomi; dan
  • Peningkatan mutu ketertiban dan ketenteraman penduduk Desa menurut keperluan penduduk Desa.
RPJM Desa ialah salah satu sumber masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota. Dan fatwa bagi pemerintah Desa dalam menentukan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

RPJM Desa tidak dapat diubah secara sembarangan, gres bisa dijalankan pergantian atau di review ulang dalam hal:
  • Terjadi peristiwa khusus, menyerupai peristiwa alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat pergantian fundamental atas kebijakan pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
Disadur dari materi training Pra Tugas Pendamping Desa di Hottel Mekkah, Banda Aceh.

Related : Memahami Rpjm Desa

0 Komentar untuk "Memahami Rpjm Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)