Pahami 9 Prinsip Dalam Penyusunan Rencana Desa

Sebelum Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 wacana Desa lahir, desa sudah mengenal metode penyusunan rencana pembangunan partisipatif. Acuan atau landasan aturan yang dipakai waktu itu yakni UU No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.

Kewajiban desa menghasilkan penyusunan rencana pembangunan dipertegas lewat PP No.72 Tahun 2005 wacana Pemerintahan Desa selaku regulasi teknis turunan dari UU No.32 Tahun 2004 tersebut.

Namun, pada praktiknya walaupun desa sudah diwajibkan menghasilkan perencanaan, tawaran kesibukan yang digagas penduduk dan pemerintah desa jarang sekali terakomodir dalam kebijakan penyusunan rencana pembangunan tingkat daerah.

Tidak sedikit pemerintah desa yang mengeluh alasannya yakni daftar tawaran kesibukan prioritas dalam RKP Desa pada balasannya terbengkalai menjadi daftar tawaran saja. Meski sudah berkali-kali diperjuangkan lewat lembaga musrenbang kecamatan, lembaga SKPD dan musrenbang kabupaten, tawaran kesibukan prioritas dari desa itu pun mesti kandas alasannya yakni kuatnya kepentingan pihak di luar desa dalam menghipnotis kebijakan pembangunan daerah.
Sistem penyusunan rencana pembangunan desa di saat ini, berlainan dengan metode yang dianut oleh UU No. 32 tahun 2004. Pedoman penyusunan rencana Desa kini adalah UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa. 
UU No. 6 Tahun 2014 sudah berbincang kewenangan terhadap desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri menghasilkan penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan kewenanganya. Yaitu, kewenangan menurut hak asal undangan dan kewenangan setempat berukuran desa.

UU No.6 tahun 2014 pada pasal 79 ayat (4) memastikan bahwa Peraturan Desa wacana RPJM Desa dan RKP Desa selaku produk (output) penyusunan rencana menjadi satu-satunya dokumen penyusunan rencana di desa. 

Pihak lain di luar pemerintah desa yang mau berbincang koordinasi ataupun berbincang santunan kesibukan pembangunan mesti mempedomani kedua produk penyusunan rencana desa tersebut.
Dapat diketahui bahwa Perencanaan Desa yakni keputusan politik yang diambil secara bareng oleh pemerintah desa dan penduduk desa.
Pemerintah Desa menyusun penyusunan rencana Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada penyusunan rencana pembangunan Kabupaten/Kota.

Berikut 9 Prinsip dalam Perencanaan Desa:
  1. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yakni bagaimana penyusunan rencana desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran utamanya dari kesuksesan yang diraih. Dalam kehidupan antar penduduk di desa tentu ada perbedaan sehingga penting untuk mengurus perbedaanmenjadi kekuatan yang saling mengisi.
  2. Berorientasi pada tujuan gampang dan strategis, yakni planning yang disusun mesti sanggup berbincang laba dan faedah pribadi secara konkret bagi masyarakat. Rencana pembangunan desa juga mesti membangun metode yang mendukung pergantian sikap dan sikap selaku rangkaian pergantian sosial.
  3. Keberlanjutan, yakni proses penyusunan rencana mesti bisa mendorong keberdayaan masyarakat. Perencanaan juga mesti bisa mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
  4. Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari penduduk desa, yakni bagaimana planning pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa.
  5. Partisipatif dan demokratis, yakni pelibatan penduduk dari banyak sekali elemen di desa tergolong perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kalangan marjinal lainnya. Harus ditentukan biar mereka juga berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata alasannya yakni bunyi terbanyak tetapi juga dengan analisis yang baik.
  6. Pemberdayaan dan kaderisasi, yakni proses penyusunan rencana mesti menjamin upaya-upaya menguat-kan dan mempekerjakan masyarakatterutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kalangan marjinal lainnya.
  7. Berbasis kekuatan, yakni landasan utama penyusunan planning pembangunan desa yakni kekuatan yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
  8. Keswadayaan, yakni proses penyusunan rencana mesti bisa membangkitkan, menggerakkan, dan menyebarkan keswadayaan masyarakat.
  9. Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yakni proses penyusunan rencana terbuka untuk disertai oleh banyak sekali elemen penduduk desa dan hasilnya sanggup dimengerti oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunya keyakinan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
Referensi: Buku Saku Perencanaan dan Pembangunan Desa, dan Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa.

Related : Pahami 9 Prinsip Dalam Penyusunan Rencana Desa

0 Komentar untuk "Pahami 9 Prinsip Dalam Penyusunan Rencana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)