Sesuai makna yang terangkum dalam pemahaman Desa selaku kesatuan penduduk aturan yang berhak mengontrol dan mengurus kepentingannya sendiri, maka diperlukan tugas dan keterlibatan penduduk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan.
Dalam Tata Kelola Desa, Musyawarah Desa selaku lembaga pembahasan tertinggi di Desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur-unsur penduduk untuk membahas hal-hal strategis bagi eksistensi dan kepentingan desa.
Oleh alasannya merupakan itu, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus menyediakan ruang bagi tugas dan keterlibatan penduduk desa setempat.
Keterlibatan tersebut, boleh 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama. Namun, jikalau dijalankan secara langsung oleh orang seorang warga desa, hendaknya dijalankan secara terorganisasi lewat Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.
Berikut beberapa faedah dan sumbangsih yang diperoleh dengan diberikan ruang bagi tugas dan keterlibatan penduduk desa dalam Pengelolaan Kekuangan Desa; antara lain dapat:
- Menumbuhkan rasa tanggungjawab penduduk atas segala hal yang sudah dipastikan dan dilaksanakan.
- Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga penduduk sadar dan sanggup untuk memelihara dan membuatkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan
- Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang sudah diputuskan.
Kenapa keterlibatan penduduk desa menjadi pokok penting. Karena, kadang kala dalam komunitas desa ada golongan yang tersisih disebabkan oleh ekonomi (kelompok miskin), umur (anak-anak dan manula), jenis kelamin (perempuan dalam penduduk patriakat), minoritas, atau mempunyai kekurangan fisik.
Kelompok diatas, terutama golongan miskin dan marginal yang justru menjadi tujuan utama dari alokasi budget desa untuk memajukan kemakmuran mereka, jangan hingga mereka tidak mengenali dan tidak sanggup mengakses budget desa. Untuk itu perlu langkah-langkah affirmasi dan pendampingan kepada kelompok-kelompok ini di desa.
Dalam konteks pelibatan, golongan ini tidak sanggup serta merta mengenali hak dan bisa menyuarakan kepentingan mereka. Maka diperlukan proses pengorganisasian dan pendampingan kepada golongan ini baik oleh pendamping di dalam desa maupun oleh pendamping yang diposisikan di desa.
Bagaimana tugas dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap acara Pengelolaan Keuangan Desa? Apakah wujud tugas dan keterlibatan itu mempunyai relasi dengan asas-asas PKD?
Asas utama Pengelolaan Keungan Desa dijalankan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
Jika dlihat dari asas-nya, setidaknya ada 4 tahapan yang mewajibkan keterlibatan penduduk dalam Pengelolaan Keuangan Desa (KPD).
Tahap Perencanaan
- Melakukan analisa kepada keperluan masyarakat.
- Melakukan pengorganisasian untuk sanggup ikut serta secara efektif dalam Musdes dan Musrenbangdes.
- Menetapkan prioritas belanja desa dalam Musdes dan musrenbangdes.
Tahap Pelaksanaan
- Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengurus atau menjalankan pekerjaan terkait acara yang sudah ditetapkan dalam Perdes ihwal APB Desa.
- Memberikan masukan terkait pergantian APB Desa
Tahap Penatausahaan
- Meminta informasi, menyediakan masukan, menjalankan audit partisipatif.
- Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan belanja desa.
Tahap Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
- Meminta informasi
- Mencermati materi LPJ
- Bertanya/meminta klarifikasi terkait LPJ dalam Musyawarah Desa.
Referensi: Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan sumber-sumber lain.
0 Komentar untuk "Peran Penduduk Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"