Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yakni Badan kerja keras yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bareng Masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes sudah dikelola dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Berikut klarifikasi singkat wacana Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes.Di Provinsi Aceh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebut dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan selaku berikut:
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa agar berharga untuk kemakmuran Desa;
- Meningkatkan kerja keras penduduk dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
- Mengembangkan rencana kolaborasi kerja keras antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan potensi dan jaringan pasar yang mendukung keperluan layanan lazim warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kemakmuran penduduk lewat perbaikan pelayanan umum, kemajuan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan penduduk Desa dan Pendapatan Asli Desa.
BUM Desa ialah suatu tubuh yang diresmikan oleh penduduk desa dengan prinsip-prinsip selaku berikut:
- BUM Desa bersifat terbuka, semua warga penduduk desa sanggup mengakses semua kegiatannya.
- BUM Desa yakni bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
- BUM Desa mesti dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola dihentikan dari elemen pemerintahan desa.
- BUM Desa dihentikan menggantikan kesibukan penduduk desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam mengembangkan mutu kerja keras mereka.
Sebagai salah satu forum Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes mesti memiliki struktur organisasi, hukum organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Penasihat dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Sebagai penasihat BUMDes, Kades Berkewajiban:
- Memberikan nasihat terhadap Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan tentang urusan yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
- Mengendalikan pelaksanaan kesibukan pengelolaan BUM Desa.
Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang:
- Meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional tentang duduk urusan yang menyangkut pengelolaan kerja keras Desa;
- Melindungi kerja keras Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUM Desa.
Penamaan Organisasi BUMDes:
Penamaan susunan kepengurusan organisasi sanggup menggunakan penyebutan nama lokal yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.
Penamaan susunan kepengurusan organisasi sanggup menggunakan penyebutan nama lokal yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.
Pengelolaan BUMDes:
Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?
Pengelola BUM Desa dihentikan dari elemen pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menyingkir dari adanya kepentingan dengan mempergunakan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa.
Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?
Pengelola BUM Desa dihentikan dari elemen pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menyingkir dari adanya kepentingan dengan mempergunakan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa.
Pengelola BUM Desa mesti netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa mesti transparan dan mempertanggungjawabkan terhadap pemerintahan desa dan penduduk desa apa yang sudah dikerjakan.
Kinerja pengelola BUM Desa mesti dievaluasi kinerjanya, untuk menyaksikan sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini sanggup dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa patut untuk dipertahankan atau tidak.
Diolah dari Buku Saku 7 wacana Badan Usaha Milik Desa
Diolah dari Buku Saku 7 wacana Badan Usaha Milik Desa
0 Komentar untuk "Tujuan, Prinsip-Prinsip Dan Kelembagaan Bumdes"