Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada tahun budget 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai aktivitas atau aktivitas bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan penduduk desa.

Pengaturan ihwal prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).

Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan aktivitas berukuran setempat Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:

Keadilan, dengan memprioritaskan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;

Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dikehendaki dan berafiliasi pribadi dengan kepentingan sebagian besar penduduk Desa; dan 

Tipologi Desa, dengan memikirkan kondisi dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta pergeseran atau perkembangan pertumbuhan desa.

Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa mesti disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan pertumbuhan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).

Related : Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

0 Komentar untuk "Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)