Prioritas Pembangunan Dan Pemberdayaan Penduduk Desa 2016

Pada tahun budget 2016, secara biasa prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai jadwal atau acara bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Untuk jadwal atau acara selain pada dua bidang kewenangan tersebut, pendanaanya bersumber pada sumber yang lain menyerupai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber pada APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016, menurut bidang masing-masing,yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Untuk memajukan kemakmuran penduduk Desa dan mutu hidup insan serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan jadwal dan acara Pembangunan Desa, meliputi:
  • Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau fasilitas dan prasarana fisik untuk penghidupan, tergolong ketahanan pangan dan permukiman;
  • Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  • Pengembangan kerja keras ekonomi masyarakat, termasuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas prasarana buatan dan distribusi; dan/atau 
  • Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta acara pelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Desa tolong-menolong dengan Badan Permusyawaratan Desa sanggup menyebarkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pemda Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada penyusunan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk jadwal dan acara bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk mendanai acara yang berencana memajukan kapasitas warga atau penduduk desa dalam pengembangan wirausaha, kenaikan pendapatan, serta ekspansi skala ekonomi individu warga atau kalangan penduduk dan desa, antara lain:
  • Peningkatan investasi ekonomi desa lewat pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan kenaikan kapasitas lewat training dan pemagangan;
  • Dukungan acara ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kalangan dan atau forum ekonomi penduduk Desa lainnya;
  • Bantuan kenaikan kapasitas untuk jadwal dan acara ketahanan pangan Desa;
  • Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan training paralegal dan bantuan aturan penduduk Desa, tergolong pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
  • Promosi dan edukasi kesehatan penduduk serta dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
  • Dukungan kepada acara pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  • Peningkatan kapasitas kalangan penduduk untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  • Bidang acara pemberdayaan ekonomi yang lain yang cocok dengan evaluasi keperluan desa dan sudah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Sementara itu, dalam melakukan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, penduduk sanggup berpartisipasi melalui: 
  • Pengaduan masalah penggunaan Dana Desa lewat Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) KemendesPDTT dan atau situs web LAPOR Kantor Sekretariat Presiden; 
  • Pendampingan desa tergolong kepada proses penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  • Studi, pemantauan dan publikasi kepada praktek baik dan buruk desadesa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
Dalam Penjelasan Umum Peraturan Kemendesa No.21 Tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2016, diterangkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa baik jadwal pembangunan dan pemberdayaan penduduk harus memberikan ruang atau terbuka pada karakteristik dan tipologi khas setiap desa. (Lihat: Format Tabel Tipologi Desa).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Dalam pasal 23 disebutkan, Dana Desa sanggup digunakan untuk membiayai acara yang tidak tergolong dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa sehabis memperoleh persetujuaan Bupati/Walikota. 

Related : Prioritas Pembangunan Dan Pemberdayaan Penduduk Desa 2016

0 Komentar untuk "Prioritas Pembangunan Dan Pemberdayaan Penduduk Desa 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)