Meskipun peraturan wacana pengelolaan Dana Desa dipermudah. Bukan bermakna pengelolaan dana desa bisa asal-asalan. Tentu ada pedoman-pedoman yang wajib dipatuhi dan ditaati sesuai kaedah akuntansi yang berlaku.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK, 2005. Pemerintah Desa, mesti bisa mengurus keuangan desa secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26 ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, dan seterusnya.
Oleh alasannya merupakan itu, Kepala Desa tidak perlu takut untuk diperiksa, baik oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK), BPKP, Auditor Kementerian, Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten/Kota.
Kita yakin, para pemeriksan (auditor) tidak akan mencari-cari kesalahan para kepala desa dan aparaturnya, selama penggunaan dan pengelolaan dana desa sudah dilaksanakan dengan benar dan sempurna sasaran.
Berikut Tips untuk Aparat Desa dalam Menghadapi Pemeriksaan:
- Bersikap kooperatif.
- Sediakan semua data dan gunjingan yang diminta.
- Jelaskan wacana pengertian atas peraturan, proses, system, prosedur yang dijalankan serta jelaskan halangan dan permasalahan dalam pelaksanaannya.
- Sampaikan perkara yang ada dan upaya yang sudah/sedang dilakukan
- Banyak mengajukan pertanyaan dan minta nasehat terhadap pemeriksa. Jadikan proses investigasi selaku proses mencar ilmu dan mendapatkan nasehat dari auditor.
- Jangan memberi sesuatu yang tidak layak terhadap pemeriksa (uang lelah, duit transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), terlebih jikalau dibiayai dengan APB Desa (APBDes). Makan minum ala kadarnya saja, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif akrab masih dianggap pantas/wajar.
Semoga bermanfaat. [dbs-admin01]
0 Komentar untuk "Tips Untuk Pegawapemerintah Desa Yang Diperiksa"