Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menemukan Tamu Laki-Laki Bukan Mahram!

Rumah bagi seorang muslim ialah kemuliaan dan kehormatan bagi seorang istri. Allah mengutus kedua suami istri untuk saling menjaganya. Terutama istri, yang secara khusus diperitahkan oleh Allah untuk mempertahankan amanah di rumah suaminya. Karena istri yakni rabbatul bait (ratu di rumah suaminya), yang bertugas mempertahankan rumah suaminya.

Rumah bagi seorang muslim ialah kemuliaan dan kehormatan bagi seorang istri Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menerima Tamu Lelaki Bukan Mahram!
Ilustrasi


Karenanya, Allah menyebutkan salah satu ciri-ciri perempuan shalihah dalam al-Quran,

"Sebab itu perempuan yang salehah, yakni yang taat terhadap Allah dan mempertahankan diri saat suaminya tidak ada, oleh alasannya yakni Allah sudah memelihara mereka." (QS. an-Nisa: 34).

Dan upaya perempuan mempertahankan kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya yakni hak suami yang menjadi keharusan bagi seorang istri.

Sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ketika haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyodorkan nasehatnya terkait problem ini,

"Bertakwalah terhadap Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal bermitra dengan mereka alasannya yakni Allah halalkan lewat akad. Hak kalian yang menjadi keharusan mereka, mereka dilarang memasukkan laki-laki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak ditawarkan masakan dan busana dengan cara yang wajar, yang menjadi keharusan kalian." (HR. Muslim 1218).

Dalam kitab al-Musu’ah al-Fiqhiyyah dijelaskan, Bahwa diantara salah satu hak suami yang menjadi keharusan istri yakni ia dilarang memasukkan seorang pun ke dalam rumah kecuali dengan ijin suaminya. Hal ini disandarkan pada suatu hadits riwayat Abu Hurairah, “Tidak halal bagi perempuan untuk puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan ijin suaminya. Dan istri dilarang membolehkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan ijin suaminya.” (HR. Bukhari)

Terkait hadits diatas. Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa dalam hadits tersebut terdapat suatu isyarat, seorang istri dilarang sesukanya tentukan kehendak sendiri dalam memberi ijin masuk rumah kecuali atas izin suami. Dan ini untuk problem yang beliau tidak tahu apakah suami ridho ataukah tidak. Jika beliau percaya suami ridho dengan keputusannya maka tidak menjadi dilema baginya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 30/125)

Kesimpulannya, seorang istri boleh saja menerima tamu pria lain saat suami sedang pergi atau tidak ada di rumah dengan beberapa syarat,

Pertama, tamu tersebut masih ada hubungan mahram, sehingga sudah ditentukan tidak memicu terjadinya khalwat dan fitnah.

Kedua, hendaknya ada orang ketiga (dewasa), sehingga dengan adanya orang ketiga tersebut menangkal terjadinya khalwat atau fitnah.

Ketiga, semestinya istri meminta ijin apalagi dulu pada suaminya wacana tamu pria yang tiba ke rumah, baik izin secara pribadi ataupun lewat media yang ada seumpama SMS dan lainnya.


Namun kalau yang tiba yakni tamu laki-laki asing, bukan keluarga suami maupun istri, sementara suami sedang pergi atau tidak ada di rumah, istri dilarang mengizinkan tamu itu masuk ke dalam rumah.

Jika tamu menyodorkan salam, istri cukup menjawab salamnya dengan pelan dari dalam tanpa membukakan pintu.

Baca Juga:




Apabila tamu menyadari ada penghuni di dalam, dan beliau minta izin masuk, cukup katakan dari balik pintu bahwa suami tidak di rumah dan dilarang diizinkan masuk. Wallahu A'lam.
Sumber https://www.kabarmakkah.com

Related : Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menemukan Tamu Laki-Laki Bukan Mahram!

0 Komentar untuk "Jika Suami Sedang Pergi, Jangan Menemukan Tamu Laki-Laki Bukan Mahram!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)