Usaha dalam bidang konstruksi memang menggiurkan karenanya apalagi dalam bidang jasanya doang. Tak pelak, banyak organisasi yang mengidamkan mempunyai perjuangan jasa ini.
Semu harus ada ijinnya, dan berikut ini syarat-syarat untuk membuka perjuangan jasa konstruksi di Indonesia. Dan khususnya di kawasan kota Surabaya dan sekitarnya.
1. Surat Pernyataan dari pemohon ihwal lokasi perjuangan perusahaan Perusahaan yang diterbitkan Lurah setempat (Kop Kelurahan) (Fotocopy & Legalisir) kecuali bila Perusahaan bertempat tinggal di mall/pertokoan
2. Asli dan Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir
3. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon tubuh perjuangan yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT) atau Pengadilan Negeri/Pejabat yang berwenang lainnya bagi bentuk perjuangan lainnya 1 lembar
4. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama
5. Foto copy SBU yang diterbitkan LPJK
6. Fotocopy SKA/SKT yang telah diregistrasi oleh Lembaga yang berwenang, dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga andal dan/atau tenaga terampil dengan eksekutif perusahaan
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
8. Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan Kantor
9. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr untuk Pelaksana & (empat) lbr untuk Konsultan
10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
Itulah 10 Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi di kota Surabaya.
*surabaya.go.id
Semu harus ada ijinnya, dan berikut ini syarat-syarat untuk membuka perjuangan jasa konstruksi di Indonesia. Dan khususnya di kawasan kota Surabaya dan sekitarnya.
Berikut 10 Persyaratan yang diperlukan
1. Surat Pernyataan dari pemohon ihwal lokasi perjuangan perusahaan Perusahaan yang diterbitkan Lurah setempat (Kop Kelurahan) (Fotocopy & Legalisir) kecuali bila Perusahaan bertempat tinggal di mall/pertokoan
2. Asli dan Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir
3. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon tubuh perjuangan yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT) atau Pengadilan Negeri/Pejabat yang berwenang lainnya bagi bentuk perjuangan lainnya 1 lembar
4. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama
5. Foto copy SBU yang diterbitkan LPJK
6. Fotocopy SKA/SKT yang telah diregistrasi oleh Lembaga yang berwenang, dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga andal dan/atau tenaga terampil dengan eksekutif perusahaan
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
8. Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan Kantor
9. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr untuk Pelaksana & (empat) lbr untuk Konsultan
10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
Itulah 10 Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi di kota Surabaya.
*surabaya.go.id
0 Komentar untuk "10 Persyaratan Izin Perjuangan Jasa Konstruksi"