Pernikahan (Pengertian, Hukum, Rukun Dan Syarat Pernikahan)

Nikah berdasarkan bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan Pernikahan (Pengertian, hukum, rukun dan syarat pernikahan)

Pengertian Nikah
Nikah berdasarkan bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah berdasarkan istilah yaitu suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang senang berdasarkan tuntunan Allah Swt.

Pengertian pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 perihal Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hukum Nikah
Hukum menikah dalam islam yaitu sunah muakad, tetapi sanggup berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai perjuangan untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, bila diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.

Salah satu ayal alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara gejala (kebesaran)-Nya ialah Dia membuat pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menyebabkan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat gejala (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:21)


Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi supaya pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.

1.  Ada mempelai yang akan menikah.
2.  Ada wali yang menikahkan.
3.  Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
4.  Ada dua saksi pernikahan tersebut.
5.  Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.

Syarat Nikah
Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.

1. Calon suami telah balig dan berakal.

2. Calon istri yang halal dinikahi.


3. Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, lalu lawan bicaranya menyatakan menerima.

Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul yaitu seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan mendapatkan pernikahannya itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan tiba kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, beliau berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia bangkit usang sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah aku dengannya bila engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis Sahl tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat alquran dan Sahl menerimanya.


4. Dua orang saksi.
Menurut jumhur ulama, ijab kabul minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam ijab kabul harus memenuhi syarat-syarat berikut.
    -Cakap bertindak secara aturan (balig dan berakal).
    -Minimal dua orang.
    -Laki-laki.
    -Merdeka.
    -Orang yang adil.
    -Muslim.
    -Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).



5. Adanya wali.
Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada yaitu ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), lalu saudara lelaki seayah seibu atau seayah, lalu anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

Wali nikah harus mempunyai syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut yaitu antara lain sebagai berikut.
-Laki-laki.
-Balig dan berakal sehat.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil

Related : Pernikahan (Pengertian, Hukum, Rukun Dan Syarat Pernikahan)

0 Komentar untuk "Pernikahan (Pengertian, Hukum, Rukun Dan Syarat Pernikahan)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)