Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Sarana adalah sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara langsung proses pendidikan, sedangkan prasarana adalah sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.
PENGERTIAN SARANA PRASARANA
Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Sarana adalah sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara langsung proses pendidikan, sedangkan prasarana adalah sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.
Menurut PP 19/2005 ayat 1 Pasal 42 disebutkan bahwa sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikutnya, pada ayat 2 Pasal 42 disebutkan bahwa prasarana meliputi lahan, ruang kelas, runag pimpinan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang /tempat lain (Sonhadji & Huda,2014:11)
Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.
Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.
Sedangkan sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti: ruang, buku, perpustakaan, labolatorium dan sebagainya.
Sedangkan menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu;
Sedangkan menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu;
- Bangunan dan perabot sekolah
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
- Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Adapun yang bertanggungjawab tentang sarana dan prasarana pendidikan adalah para pengelola administrasi pendidikan. Secara mikro, maka kepala sekolah bertanggung jawab masalah ini, seperti;
- Hubungan antara peralatan dan pengajaran dengan program pengajaran
- Tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan prosedur
- Beberapa pedoman administrasi peralatan
- Administrasi gedung dan perlengkapan sekolah
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sarana prasarana adalah alat yang dapat membantu proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran disekolah.
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan.
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan.
Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar.
Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium, dll.
Manajemen bidang sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Lebih jauh dijelaskan bahwa program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar sarana dan Prasarana dalam hal:
MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Manajemen bidang sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Lebih jauh dijelaskan bahwa program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar sarana dan Prasarana dalam hal:
- merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
- mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
- melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas;
- menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan
- pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan (Sonhadji & Huda,2014:19-20).
Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Tim Pakar Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen sarana dan prasarana adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah secara efektif dan efisisen.
Mulyasa juga menambahkan bahwa tugas dari manajemen sarana dan prasarana yaitu mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti dalam proses pendidikan (Baharudin & Makin, 2010: 84).
PROSES MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi kegiatan pengadaan barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun penghapusan barang (Mulyono, 2010: 157).
Proses yang dilakukan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan sarana atau alat pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran) sebagai berikut :
- Mengadakan analisis tentang mata pelajaran apa saja yang membutuhkan sarana dalam penyampaian pembelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para guru bidang studi,
- Apabila kebutuhan sarana yang diajukan para guru melampaui kemampuan daya beli sekolah, maka diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya,
- Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada ini perlu ditinjau lagi, dan mengadakan re-inventarisasi,
- Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak,
- Mencari dana apabila masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan,
- Menunjuk seseorang dalam melaksanakan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini sebaiknya berdasarka pada keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan sarana pendidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pembeliaan artinya sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Membuat sendiri yaitu sarana pendidikan dapat dibuat sendiri oleh sekolah,
- Menerima hibah atau bantuan atau sumbangan dari pihak lain, dan menyewa atau meminjam artinya sarana pendidikan yang diperlukan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu,
- Guna susun (kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang yang sudah tidak bisa dipakai kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana pendidikan atau daur ulang.
Pemeliharaan dan Penyimpanan Sarana dan Prasarana
Kegiatan setelah proses pengadaan adalah pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan. Pencataan atau yang lebih dikenal dengan inventarisasi harus dilaksanakan secara terperinci. Tujuan dari inventarisasi adalah sebagai berikut;
- Tertib administrasi dan tertib sarana pendidikan,
- Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap sarana,
- Usaha untuk memanfaatkan penggunaan setiap sarana,
- Menunjang proses belajar mengajar.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan yang disediakan dimaksudkan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Sarana pendidikan ditinjau dari fungsinya dapat digolongkan menjadi;
- Sarana pendidikan yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan,
- Sarana pendidikan yang tidak langsung terlihat dalam proses pendidikan dan pengajaran, seperti gedung, perabot kantor, kamar mandi dan sebagainya.
Pengaturan penggunaan sarana pendidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut;
- Banyaknya sarana pendidikan untuk tiap-tiap macam
- Banyaknya kelas masing-masing tingkat
- Banyaknya siswa dalam tiap-tiap kelas
- Banyaknya ruang atau kelas yang ada di sekolah
- Banyaknya guru atau karyawan yang terlihat dalam penggunaan sarana pendidikan.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas penggunaan sarana pendidikan dapat diatur sebagai berikut:
- Sarana pendidikan untuk kelas tertentu; Maksudnya suatu alat yang hanya digunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan materi kurikulum, jika banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat disimpan di kelas agar mempermudah penggunaan.
- Sarana pendidikan untuk beberapa kelas; Apabila jumlah alat yang tersedia terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bersama-sama secara bergantian.
- Sarana pendidikan untuk semua kelas; Penggunaan alat untuk semua kelas dapat dilakukan dengan membawa ke kelas yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan menggunakan mendatangi ruangan tertentu.
- Sarana pendidikan yang dapat digunakan oleh umum; Sarana pendidikan yang digunakan untuk beberapa kelas dan semua siswa, dan siswa yang akan membutuhkannya akan dibawa ke ruang atau kelas tersebut disebut kelas berjalan (Suharsimi & Yuliana, 2008:278).
Penghapusan Sarana dan Prasarana
Kerusakan kecil pada sarana pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi apabila kerusakan besar diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, sarana tersebut sebaiknya dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi sebagai berikut;
- Mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar
- Mengurangi pemborosan biaya
- Meringankan beban kerja inventarisasi
- Membebaskan tanggung jawab satuan organisasi terhadap suatu barang atau sarana pendidikan.
Beberapa pertimbangan yang dapat dipakai sebagai alasan penghapusan sarana pendidikan adalah sebagai berikut;
- Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan atau diperbaiki lagi
- Perbaikan memerlukan biaya yang besar sehingga tidak ekonomis
- Kegunaan sarana pendidikan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan perbaikannya
- Penyusutan sarana di luar kekuasaan pengurus sarana
- Tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini
- Barang kelebihan, jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak terpakai lagi
- Adanya penurunan efektifitas kerja
- Barang atau sarana pendidikan sudah tidak ada, karena dicuri, terbakar atau hilang.
Penghapusan barang atau sarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai macam antara lain;
- Penjualan, barang atau sarana pendidikan dijual
- Tukar menukar barang, barang yang tidak dipakai ditukarkan dengan barang baru atau sarana baru
- Dihibahkan, barang atau sarana pendidikan yang tidak dipakai dihibahkan kepada lembaga lain yang membutuhkan
- Dibakar, barang yang tidak mungkin dijual atau dihibahkan bisa dibakar (Suharsimi & Yuliana,2008:282).
Dari uraian diatas, maka dapat kami gambarkan tentang siklus proses manajemen Sarana dan Prasarana sebagai berikut:
PENENTUAN PRIORITAS KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
Idealnya, Prioritas yang harus ditentukan pertama adalah kebutuhan primer (bagi penerima layanan), sebelum menentukan prioritas untuk kebutuhan sekunder (bagi pemberi layanan). Akan tetapi, dalam praktik kedua macam kebutuhan ini sulit dibedakan, sehingga diperlukan penggunaan metode yang tepat dan dengan pertimbangan yang cermat (Sonhadji & Huda,2014:53).
Dalam menentukan prioritas kebutuhan Sarana dan Prasarana, maka yang dilakukan ialah memprioritaskan sarana dan prasarana yang bersifat Primer, yakni sarana prasarana bagi peserta didik, kemudian sarana prasarana yang bersifat Sekunder, yakni guru.
Pengambailan keputusan pada dasarnya merupakan identifikasi satu alternative yang paling tepat dari sejumlah alternative yang tersedia. Pengambilan keputusan memerlukan jastifikasi yang berkaitan dengan strategi alternative.
Dalam konteks ini, keputusan diambil atas dasar kondisi yang bervariasi dimana seorang pengambilan keputusan tidak selalu yakin tentang realitisa dan nilai yang berbeda-beda dari pandangan orang terhadap keputusan yang akan diambil. Keputusan final berkembang dari konflik antara opini-opini yang berbeda dilanjutkan dengan pertimbangan secara serius terhadap sejumlah alternatif , dan kemudian dipilih alternative yang terbaik.
Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Sarana adalah sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara langsung proses pendidikan, sedangkan prasarana adalah sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.
Menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu;
PENUTUP
Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Sarana adalah sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara langsung proses pendidikan, sedangkan prasarana adalah sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.
Menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu;
- Bangunan dan perabot sekolah
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
- Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil
Dalam mengasesmen kebutuhan sarana prasarana dengan cara mencari informasi dengan wawancara dan kuesioner untuk mengetahui kesenjangan antara keadaan riil yang ada dengan keadaan yang seharusnya.
DAFTAR PUSTAKA
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
- Permendikbud No. 137 Tahun 2014 - SN-PAUD
- Ahmad Sonhadji, Muhammad Huda A.Y. 2014. Asesmen Kebutuhan, Pengambilan Keputusan, dan Perencanaan. Cet. I. Malang: Universitas Negeri Malang.
- Baharudin & Moh. Makin. 2010.Manajemen Pendidikan Islam Trnsformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul. Yogyakarta : UIN-Maliki Press.
- Mulyono. 2010. Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Solo : AR-RUZZ.
- Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana. 2008.Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media.
0 Komentar untuk "Manajemen Sarana Prasarana dan Assesmen Kebutuhan"