Dalam melakukan agenda acara untuk tahun anggaran 2020, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2020; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil legalisasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.
Dalam pelaksanaan legalisasi 2020, Ketua BAN-S/M memberikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 sampai 21 Februari 2020 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan pembiasaan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan legalisasi yang ketika ini dilakukan secara Online memakai Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
- Langkah ke-1 Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
- Langkah ke-3 Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-4 Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Langkah ke-5 Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Langkah ke-6 Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Langkah ke-7 Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
- Langkah ke-8 Sosialisasi Hasil Akreditasi
0 Komentar untuk "Mekanisme Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020"