Sobat , bahwa sehubungan dengan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dilakukan Penilaian hasil belajar peserta didik yang antara lain bertujuan untuk; (1) mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik, serta (2) mengetahui efektifitas serta efisiensi berbagai komponen pembelajaran. sehingga dengan penilaian hasil belajar tersebut, akan dapat di evaluasi sejauh mana keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, setidaknya ada beberapa poin penting yang tertuang di dalam Permendikbud tersebut, diantaranya adalah:
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN).
- Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (US/USBN)
- Penilaian oleh Pemerintah pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai raport dan nilai US dan USBN untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Wajib melakaukan sosialisasi UN, US, dan USBN.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini juga sekaligus mengganti Permendikbud Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Kesetaraan pada SMP/MTs dan yang sederajat atau SMA/MA/SMK dan yang sederajat.
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Untuk sobat Kami_Madrasah yang ingin mengetahui secara lengkap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dapat mengunduh melalui tautan berikut ini:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Demikian Informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga Bermanfaat.
Baca Juga:
- Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Juknis BOP RA Tahun 2017
- Cara Mudah Mengatur Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika
- Pedoman dan POS akreditasi BAN-S/M Tahun 2017
0 Komentar untuk "Permendikbud No 3 Tahun 2017: Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan"