Direktur GTK Madrasah telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 ini, dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa hal diantaranya adalah:
- NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementrian Agama;
- NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementrian Agama;
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementrian Agama.
Untuk lebih lengkapnya, sobat kami Madrasah dapat melihat surat edaran tersebut berikut ini;
Demikian informasi tentang Surat edaran Pemanfaat Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Semoga Bermanfaat. Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) "