Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Wacana Hari Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur ihwal hari sekolah.

Dalam peraturan yang di sahkan pada 12 Juni 2020 di Jakarta tersebut, dijelaskan ihwal beberapa hal, diantaranya adalah:
  1. Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pasal 2 ayat 2; Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Pasal 2 ayat 3; dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Pasal 2 ayat 4; Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk membaca PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, silahkan download salinannya DISINI.

.

Demikian isu ihwal PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, supaya bermanfaat untuk teman semua.
Kami_Madrasah

Related : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Wacana Hari Sekolah

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Wacana Hari Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)