Pos Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Dalam menjalankan kiprah akreditasi, BAN S/M mempunyai kiprah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai kiprah merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan ratifikasi Sekolah/Madrasah.”


Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk: 
  1. Merumuskan kebijakan dan memutuskan ratifikasi sekolah/ madrasah;
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat ratifikasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat ratifikasi sekolah/madrasah;
  4. Melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil ratifikasi sekolah/madrasah;
  6. Memberikan rekomendasi ihwal tindak lanjut hasil akreditasi;
  7. Mengumumkan hasil ratifikasi sekolah/madrasah secara nasional;
  8. Melaporkan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
  9. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah

Persyaratan Akreditasi 
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki penerima asuh pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan penerima didik.

Sekolah/Madrasah Merger 
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, ratifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Berubah Nama
 
  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, ratifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Pindah Lokasi 
  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, ratifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Ditutup
 
  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
  3. BAP S/M mencabut akta ratifikasi sekolah/madrasah yang ditutup.

Akreditasi SMK 
  1. Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2020
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti ratifikasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a) Jika kegiatan keahlian hanya mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.  b) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat ratifikasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat ratifikasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat ratifikasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Sobat berikut yakni POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini;


Demikianlah gosip ihwal Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, supaya bermanfaat untuk Madrasah yang lebih baik.
Kami_Madrasah

Related : Pos Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pos Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)