Singkatan Ktp-El Dan Alasan Menjelma

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan mengubah istilah e-KTP yang merupakan abreviasi dari Electronic KTP menjadi KTP-el.

Alasam Menjelma jadi KTP-el

Hal tersebut dilakukan bukannya tanpa alasan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan bahwa abreviasi KTP-el atau KTP elektronik mengacu pada Ejaan yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.


“Kami sudah meminta pendapat dari jago bahasa Indonesia lebih bijak kalau memakai abreviasi KTP-el,” kata Restuardy kepada Jawa Pos kemarin (23/11).

Menurut Restuardy, janji yang dibentuk antara tim jago bahasa dengan Kemendagri wacana abreviasi tersebut telah mempertimbangkan banyak sekali macam hal, di antaranya ialah bahwa istilah absurd tidak sanggup disandingkan dengan bahasa Indonesia, apalagi menjadi sebuah singkatan.

“Jadi kalau memakai bahasa Inggris, seluruhnya harus bahasa Inggris. Jangan setengah-setengah,” ujar dia.

Selain itu, berdasarkan beliau hal tersebut dilakukan sebagai pembelajaran bagi masyarakat wacana bahasa Indonesia. “Meski ini terdengar sepele, saya harap masyarakat tidak lagi menyebut dengan e-KTP, tapi KTP-el, dengan el-nya abjad kecil abreviasi dari elektronik,” terang Restuardy sambil mencoba merinci.

Sementara itu, terkait dengan planning pemerintah untuk melaksanakan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan (Adminduk), beliau menjelaskan bahwa rancangan revisi tersebut telah disetujui oleh Komisi II dewan perwakilan rakyat untuk di bawa ke rapat Peripurna pada Selasa depan (26/11). “Sudah siap menjadi UU,” ucapnya.

RUU wacana Adminduk tersebut sedianya akan membebaskan segala macam pungutan biaya terkait dengan kepengurusan dokumen kependudukan, menyerupai KTP, akte lahir, dan Kartu Keluarga (KK). Namun, Restuardy mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan berlaku secara efektif pada pertengahan tahun 2014.

Meski demikian, beliau menjelaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan sosialisasi ke kawasan untuk menghentikan pungutan terhadap kepengurusan dokumen kependudukan yang tidak berdasar tersebut. “Jauh hari sebelum RUU ini dibuat, pemerintah sentra telah memperlihatkan pengertian ke kelurahan-kelurahan untuk men-stop pungutan seikhlasnya ini,” katanya.

Selain itu, RUU tersebut juga akan menjadi payung aturan untuk mengaktifkan KTP elektronik yang sudah ada di tangan masyarakat menjadi KTP seumur hidup. “Masa berlaku yang tertulis di KTP tidak berlaku lagi, kecuali bagi orang yang ingin mengubah namanya,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya KTP seumur hidup, lanjutnya, pemerintah akan sanggup menghemat triliunan Rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanda Negara (APBN) untuk pengadaan KTP sebesar Rp 5,8 triliun. Namun Restuardy belum sanggup memperlihatkan angka rinci berapa persen angka tersebut sanggup ditekan sehabis pemberlakuan KTP seumur hidup.

“Anggaran tersebut utuk selama 3 tahun. Tidak hanya untuk membiayai percetakan KTP, tapi juga untuk biaya jasa, pelatihan, dan lain-lain,” terang Restuardy.

Tidak hanya itu, RUU tersebut juga memuat pemberlakuan asas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Asas itu mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

sumber:
jpnn.com

Related : Singkatan Ktp-El Dan Alasan Menjelma

0 Komentar untuk "Singkatan Ktp-El Dan Alasan Menjelma"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)