Inilah dokumen yang disebutkan sebagai surat pernyataan Robert Tantular pada tanggal 21 November 2008.
Dalam dokumen ini, Robert Tantular, selaku eksekutif Utama PT. Century Mega Investindo, bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century Tbk dalam rangka melakukan UU No.24/2004 perihal LPS.
Dokumen yang disampaikan Inisiator Hak Angket Century, Muhammad Misbakhun, kepada redaksi hari ini (Senin, 25/11), sebagaimana disampaikan Misbakhun sendiri, menjadi bukti bahwa Wapres Boediono telah membohongi KPK dan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam keterangan pers sehabis diperiksa KPK, Boediono menyampaikan apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukanlah sebuah langkah kebijakan bailout melainkan sebuah langkah kebijakan pengambilalihan.
Dalam kebijakan bailout, pemegang saham usang akan dilibatkan. Sementara dalam pengambilalihan, pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya.
sumber:
rmol.co
Dalam dokumen ini, Robert Tantular, selaku eksekutif Utama PT. Century Mega Investindo, bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century Tbk dalam rangka melakukan UU No.24/2004 perihal LPS.
Dokumen yang disampaikan Inisiator Hak Angket Century, Muhammad Misbakhun, kepada redaksi hari ini (Senin, 25/11), sebagaimana disampaikan Misbakhun sendiri, menjadi bukti bahwa Wapres Boediono telah membohongi KPK dan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam keterangan pers sehabis diperiksa KPK, Boediono menyampaikan apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukanlah sebuah langkah kebijakan bailout melainkan sebuah langkah kebijakan pengambilalihan.
Dalam kebijakan bailout, pemegang saham usang akan dilibatkan. Sementara dalam pengambilalihan, pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya.
sumber:
rmol.co
0 Komentar untuk "Surat Bukti Kebohongan Wakil Presiden Boediono"