Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluruskan warta simpang siur perihal pelaksanaan ujian nasional (unas) jenjang SD. Mereka secara resmi mengumumkan tahun depan unas SD ditiadakan, sebagaimana tahun ini.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, ketentuan perihal penyelenggaraan unas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pasal 67 ayat satu disebutkan, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan unas untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kemudian pada ayat dua ditentukan, unas untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana diatur pada ayat satu dikecualikan untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. "Kemendikbud tentu tidak akan melanggar ketentuan dalam PP itu," kata beliau di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Andalas Padang itu mengatakan, unas untuk SD sejatinya sudah dihapus semenjak tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu untuk tahun pelajaran 2013/2014 unas untuk SD juga tidak diadakan. "Meskipun tidak ada unas di SD, tetapi ujian selesai tetap ada," paparnya.
Musliar menegaskan bahwa unas itu ialah ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh BSNP. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas saja. Sedangkan untuk SD, ujian selesai dijalankan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Tahun depan titip butir soal dari pemerintah sentra pada unas SD tetap sebesar 25 persen.
"Ujian selesai SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah sentra tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," katanya. Melalui soal yang berstandar nasional itu, Musliar menyampaikan pemerintah tetap dapat mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah sampai kabupaten/kota dan provinsi.
Jika tidak ada soal titipan tersebut, Musliar mengkhawatirkan pemetaan kompetensi siswa dan unit sekolah jenjang SD tidak dapat dilakukan. "Jika soal ujian full dari pemda, kami khawatir nilainya nanti 9 dan 8 semuanya," kata dia. Sehingga upaya pemetaan sekolah sesuai kondisi riil tidak dapat dilaksanakan.
Bagaimana dengan resiko kelulusannya? Musliar menuturkan ujian selesai di SD dihentikan bersebrangan dengan semangat wajib mencar ilmu sembilan tahun. Yakni mulai dari jenjang SD dan SMP. "Percuma kita berupaya keras menarik siswa putus sekolah, kalau banyak yang tidak lulus di SD gara-gara ujian akhir," katanya.
Dia menyampaikan Kemendikbud tidak menyatakan kalau seluruh siswa SD akseptor ujian selesai akan lulus semuanya. "Jika kita nyatakan menyerupai itu (lulus semuanya, red) siswa tidak semangat mencar ilmu dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal ujian," ujarnya. Meskipun begitu Musliar menyampaikan idealnya seluruh siswa SD lulus ujian selesai dan melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama semuanya.
sumber:
jawa pos.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, ketentuan perihal penyelenggaraan unas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pasal 67 ayat satu disebutkan, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan unas untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kemudian pada ayat dua ditentukan, unas untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana diatur pada ayat satu dikecualikan untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. "Kemendikbud tentu tidak akan melanggar ketentuan dalam PP itu," kata beliau di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Andalas Padang itu mengatakan, unas untuk SD sejatinya sudah dihapus semenjak tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu untuk tahun pelajaran 2013/2014 unas untuk SD juga tidak diadakan. "Meskipun tidak ada unas di SD, tetapi ujian selesai tetap ada," paparnya.
Musliar menegaskan bahwa unas itu ialah ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh BSNP. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas saja. Sedangkan untuk SD, ujian selesai dijalankan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Tahun depan titip butir soal dari pemerintah sentra pada unas SD tetap sebesar 25 persen.
"Ujian selesai SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah sentra tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," katanya. Melalui soal yang berstandar nasional itu, Musliar menyampaikan pemerintah tetap dapat mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah sampai kabupaten/kota dan provinsi.
Jika tidak ada soal titipan tersebut, Musliar mengkhawatirkan pemetaan kompetensi siswa dan unit sekolah jenjang SD tidak dapat dilakukan. "Jika soal ujian full dari pemda, kami khawatir nilainya nanti 9 dan 8 semuanya," kata dia. Sehingga upaya pemetaan sekolah sesuai kondisi riil tidak dapat dilaksanakan.
Bagaimana dengan resiko kelulusannya? Musliar menuturkan ujian selesai di SD dihentikan bersebrangan dengan semangat wajib mencar ilmu sembilan tahun. Yakni mulai dari jenjang SD dan SMP. "Percuma kita berupaya keras menarik siswa putus sekolah, kalau banyak yang tidak lulus di SD gara-gara ujian akhir," katanya.
Dia menyampaikan Kemendikbud tidak menyatakan kalau seluruh siswa SD akseptor ujian selesai akan lulus semuanya. "Jika kita nyatakan menyerupai itu (lulus semuanya, red) siswa tidak semangat mencar ilmu dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal ujian," ujarnya. Meskipun begitu Musliar menyampaikan idealnya seluruh siswa SD lulus ujian selesai dan melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama semuanya.
sumber:
jawa pos.
0 Komentar untuk "Tahun Depan Unas Sd Tetap Ditiadakan"