Terendus Modus Human Trafficking Dengan Cara Kawin Kontrak

Lampung menjadi tempat yang termasuk rawan terjadinya penyelundupan.

Termasuk perdagangan insan atau yang lebih dikenal dengan human trafficking.

Karena itu, pemprov meminta kepada seluruh masyarakat biar sanggup lebih meragukan terjadinya hal tersebut.

Banyak cara yang dilakukan para pelaku. Kini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Lampung mengendus modus baru. Dari aneka macam fenomena human trafficking, ketika ini BP3A tengah meragukan dengan modus kawin kontrak.

Kepala BP3A Lampung Herlina Warganegara menjelaskan, human trafficking dengan modus kawin kontrak salah satunya terjadi antara wisatawan asal luar negeri dengan cerdik balig cukup akal atau wanita di provinsi ini.

Meski belum mempunyai data pasti, dirinya telah mengawasi beberapa tempat. Salah satunya Tanjungsetia, Kabupaten Pesisir Barat.

Ya, di sana banyak bule. Dari laporan yang kami terima dari lokasi tersebut terendus modus human trafficking dengan cara kawin kontrak,” ungkapnya kepada Radar Lampung (grup JPNN).

Herlina menjelaskan, kawin kontrak merupakan fenomena setempat yang melibatkan wanita dan anak perempuan. Sebagian besar mengalami eksploitasi seksual dan reproduktif. Selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga menyerupai memasak dan mencuci, para istri kontrak juga menunjukkan layanan seksual kapan saja. ’’Setelah kontrak berakhir, mereka ditinggalkan,” paparnya.

Tak jarang, laba dari praktik kawin kontrak sebagian besar didapat oleh keluarga perempuan. Ada juga yang diperoleh calo yang mengatur perkawinan dengan pekerja asing.

’’Meski hal ini sanggup menyebabkan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga dan suaminya, kami masih mempelajari penggolongan kawin kontrak sebagai perdagangan orang. Sebab, modus ini kadang tidak melibatkan perpindahan si perempuan,” ungkapnya.

Herlina menuturkan, jumlah masalah kekerasan dalam rumah tanga (KDRT) dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan (UPT-PKTK) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moloek (RSUDAM) Lampung, pada 2008 kemudian tercatat sebanyak 13 masalah KDRT ditangani. Tahun 2009 meningkat menjadi 87 kasus.

Tahun-tahun berikutnya kembali meningkat. Di mana pada tahun 2010 tercatat sebanyak 181 kasus, 2011 (182 kasus), dan 2012 (183 kasus). ’’Untuk tahun 2013 masih dalam pendataan. Semoga sanggup menurun,” jelasnya.

Herlina menuturkan, dalam masalah kawin kontrak, para pelaku tak jarang memaksa istri-istri gres ini untuk bekerja dengan kondisi menyerupai perbudakan atau menjual mereka ke industri seks. Di mana, perkawinan tersebut mempunyai dua karakteristk. Yaitu, ketidakseimbangan gender dan geografis.

Mayoritas prianya berasal dari negara-negara yang lebih kaya dan perempuannya dari negara yang ekonominya kurang berkembang. Pasangan dikenalkan dengan niat awal untuk dikawinkan dengan masa perkenalan yang singkat. ’’Dengan demikian ini memerlukan perhatian lebih dari kita. Tentunya dalam hal ini kami bekerja sama dengan Polda Lampung,” pungkasnya.

sumber:
jpnn.com

Related : Terendus Modus Human Trafficking Dengan Cara Kawin Kontrak

0 Komentar untuk "Terendus Modus Human Trafficking Dengan Cara Kawin Kontrak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)